5 Fakta Aksi Bejat Guru Agama di Jakarta Timur Cabuli 7 Siswi SD, Modus Periksa PR

Minggu, 12 Februari 2023 | 09:44 WIB
5 Fakta Aksi Bejat Guru Agama di Jakarta Timur Cabuli 7 Siswi SD, Modus Periksa PR
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ancaman hukuman 15 tahun (penjara)," tegas Fanani.

Disdik beri sanksi tegas

Tak hanya kepolisian, pihak Dinas Pendidikan atau Disdik DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas kepada MA bila terbukti melakukan pelecehan seksual kepada siswi SD di Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Ini semuanya akan kami proses, nanti kalau terbukti, akan dijatuhkan sanksi tegas. Semuanya akan kami proses. Ini masih dalam proses," kata Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana, Jumat (10/2/2023).

Kini MA tengah dinonaktifkan dari kegiatan mengajar hingga kasusnya menemui titik terang.

"Guru itu kan sedang dalam pemeriksaan, untuk mempermudah jalannya pemeriksaan, guru itu dinonaktifkan dulu sementara,"lanjut Nahdiana.

Jika MA terbukti melakukan aksi pencabulan, maka dirinya akan diberhentikan secara permanen.

Kontributor : Armand Ilham

Baca Juga: Modus Periksa Pekerjaan Rumah dan Urusan Sekolah, Guru Agama di Duren Sawit Minta Murid Duduk di Pangkuan dan Beraksi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI