5 Fakta Aksi Bejat Guru Agama di Jakarta Timur Cabuli 7 Siswi SD, Modus Periksa PR

Minggu, 12 Februari 2023 | 09:44 WIB
5 Fakta Aksi Bejat Guru Agama di Jakarta Timur Cabuli 7 Siswi SD, Modus Periksa PR
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara.com - Seorang guru agama di Jakarta Timur berinisial MA melakukan aksi bejat yang tak mencerminkan profesinya yang mulia. Adapun MA mencabuli sejumlah siswi SD.

Polisi juga kini tengah mengungkap modus bejat yang dilakukan oleh MA demi memuaskan nafsunya tersebut dengan mengorbankan beberapa anak di bawah umur di sekolah tempat ia bekerja.

Jumlah korban mencapai 7 orang anak

Tak tanggung-tanggung, setidaknya kini korban MA mencapai 7 orang anak. 

"Untuk korban sebanyak tujuh orang dari SD di Duren Sawit," ungkap Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani dalam keterangannya, Jumat (10/2/2023).

Modus bejat MA: Periksa PR muridnya

Demi memuaskan nafsu liarnya, MA melancarkan modus licik yakni mencabuli muridnya saat memeriksa PR mereka.

Para korban dipaksa untuk duduk dipangkuannya sembari MA berpura-pura memeriksa tugas rumah korban.

"Untuk modusnya tersangka saudara MA, itu membuat PR kepada anak didiknya dan setelah sampai di kelas, dipanggil satu per satu," kata Fanani.

Baca Juga: Modus Periksa Pekerjaan Rumah dan Urusan Sekolah, Guru Agama di Duren Sawit Minta Murid Duduk di Pangkuan dan Beraksi

MA kemudian memaksa para korban untuk duduk mengangkang untuk meningkatkan nafsunya.

"Setelah itu anak didik tersebut, perempuan tersebut dipangku dan disuruh mengangkang dan posisi duduk saudara MA juga mengangkang juga sehingga mengakibatkan nafsunya tumbuh dan sampai alat kelaminnya berdiri," jelas Fanani.

Aksi bejat berbuah status tersangka

Para korban kini selangkah lagi memperoleh keadilan atas tindakan MA. Sebab kini MA telah menyandang status tersangka dan menanti ancaman pidana atas perbuatan jahatnya.

MA dijerat Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tentang 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun MA akan mendapatkan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI