Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam sidang Komisi Etik Polri dalam perkara obstruction of justice. Ia kemudian dijatuhi hukuman pemecatan secara tidak hormat (PTDH).
Hukuman itu rupanya membuat Sambo tidak terima. Pihaknya kemudian menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Kami telah melakukan pertimbangan yang cukup cermat serta memperhatikan ruang hukum yang tersedia bagi klien kami (Sambo) untuk dapat mengajukan gugatan terkait keputusan PTDH yang dijatuhkan kepada klien kami," kata kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, Jumat (30/12/2022).
Gugatan kepada Kapolri dan Presiden Jokowi itu memicu kecaman dari berbagai kalangan. Akhirnya, tim kuasa hukum Ferdy Sambo memutuskan membatalkan gugatan terhadap Kapolri dan Jokowi.
Sambo minta bebas
Ferdy Sambo lagi-lagi menuai kecaman luas setelah meminta Majelis Hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan pada pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada selasa (24/1/2023).
"Satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider," ujar Arman di ruang sidang
"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," lanjut Arman.
Dituntut seumur hidup
Baca Juga: Divonis Mati, Nama Ferdy Sambo Jadi Trending Topic di Twitter, Netizen: Keadilan Telah Ditegakkan
Setelah melewati persidangan yang panjang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menjatuhkan tuntutan hukuman seumur hidup kepada Ferdy Sambo pada Selasa (17/1/23). Jaksa menyatakan Sambo bersalah atas tindakannya membunuh Brigadir J.