"Keberatan yang mulia," kata Hotman.
Hotman menganggap pertanyaan ini sama sekali tidak berkaitan dengan perkara ini.
Meski demikian keberatan Hotman seakan tidak dihiraukan oleh tim JPU. Sehingga perang argumentasi sempat terjadi dalam ruang sidang. Hingga akhirnya, Hakim Ketua Jon Sarman mengetuk palu untuk meredakan suasana.
Sebelumnya, tim pengacara Teddy Minahasa menayakan kepada Tri Hamdani yang berprofesi sebagai penyidik di Polda Metro Jaya, tentang barang bukti dan uang hasil penjualan narkotika.
"Saat penangkapan Teddy Minahasa, saudara menemukan narkoba di Teddy Minahasa?," kata kuasa hukum.
"Tidak," kata Tri Hamdani.
"Apa saudara menemukan uang hasil transaksi penjualan narkotika?," tanyanya kembali.
"Siap, tidak," katanya.
"Baik, cukup," tutup tim kuasa hukum.
Eksepsi Reddy Ditolak