Putri Candrawathi Dapat Remisi 9 Bulan, Luka Kasus Brigadir J Kembali Menganga?

Muhammad Ilham Baktora

Rabu, 20 Agustus 2025 | 20:37 WIB
Putri Candrawathi Dapat Remisi 9 Bulan, Luka Kasus Brigadir J Kembali Menganga?
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Instagram/@ferdysambo_official)

Suara.com - Nama Putri Candrawathi, istri terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo, kembali menggema di ruang publik.

Bukan karena perkembangan kasusnya, melainkan karena potongan masa hukuman atau remisi yang diterimanya dalam rangka perayaan kemerdekaan Republik Indonesia.

Tak tanggung-tanggung, narapidana yang kini mendekam di Lapas Kelas 2 A Tangerang itu mendapatkan total remisi selama sembilan bulan.

Kabar ini sontak memicu perdebatan sengit di kalangan warganet, terutama setelah diketahui bahwa salah satu alasan utama pemberian remisi tambahan adalah keaktifan Putri dalam kegiatan donor darah.

Kepala Lapas Kelas 2 A Tangerang, Triana Agustin, merinci total remisi yang diterima oleh Putri.

Angka sembilan bulan tersebut merupakan akumulasi dari beberapa jenis remisi yang berbeda.

Putri tercatat menerima Remisi Umum (RU) selama 4 bulan dan Remisi Dasawarsa (RD) selama 90 hari atau tiga bulan.

Di atas itu, ia mendapatkan Remisi Tambahan (RT) selama 2 bulan, yang secara spesifik diberikan karena keaktifannya mendonorkan darah.

"Bu Putri aktif donor darah jadi ada remisi tambahan selain RU dan Remisi Dasawarsa. Saya lihat datanya tahun 2024 juga dapat remisi donor darah," kata Triana dikutip Rabu (20/8/2025).

baca juga

Pernyataan ini langsung menjadi bola panas di media sosial.

Banyak netizen yang menyindir kebijakan tersebut dengan komentar jenaka namun kritis.

Tak sedikit yang membandingkannya dengan kewajiban mereka sebagai warga negara.

"Kalau donor darah rutin bisa potong masa tahanan, kami yang sudah puluhan kali donor darah boleh dong minta potongan bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) yang tahun ini dinaikkan gila-gilaan sama Pemda," sindir netzen.

Komentar ini disambut ribuan respons setuju, menunjukkan sentimen publik yang merasa ada ketidakadilan dalam penerapan penghargaan dan hukuman di negeri ini.

Di tengah kontroversi remisinya, kondisi Putri Candrawathi di dalam lembaga pemasyarakatan dilaporkan dalam keadaan sehat dan produktif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kegiatan Putri Candrawathi di Penjara Hingga Diganjar Remisi 9 Bulan, Aktif Donor dan Bikin Rajutan

Kegiatan Putri Candrawathi di Penjara Hingga Diganjar Remisi 9 Bulan, Aktif Donor dan Bikin Rajutan

News | Rabu, 20 Agustus 2025 | 11:56 WIB

Berapa Tahun Putri Candrawathi Istri Sambo Dipenjara? Dapat Remisi HUT RI 9 Bulan

Berapa Tahun Putri Candrawathi Istri Sambo Dipenjara? Dapat Remisi HUT RI 9 Bulan

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 21:48 WIB

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi 9 Bulan karena Sering Begini di Sel...

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi 9 Bulan karena Sering Begini di Sel...

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 16:34 WIB

Terkini

Roemah Umara Kenalkan Ballroom Berkapasitas 600 Orang di Jakarta

Roemah Umara Kenalkan Ballroom Berkapasitas 600 Orang di Jakarta

Foto | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 05:00 WIB

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 00:03 WIB

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

×