Hadir Langsung Di Pangadilan, Ayah Yosua Minta Hakim Vonis Maksimal Kuat Ma'ruf Dan Ricky Rizal

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Selasa, 14 Februari 2023 | 10:24 WIB
Hadir Langsung Di Pangadilan, Ayah Yosua Minta Hakim Vonis Maksimal Kuat Ma'ruf Dan Ricky Rizal
Orang tua Brigadir J atau Brigadir Yosua hadir langsung di PN Jaksel saat sidang vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, Selasa (14/2/2023). (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Ayah kandung Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat hadir langsung menyaksikan sidang vonis terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (14/2/2023) hari ini.

Samuel berharap hakim nantinya menjatuhkan vonis maksimal terhadap Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal seperti yang dijatuhkan kepada terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Kita berharap sama (seperti Ferdy Sambo dan Putri) mereka (Kuat dan Ricky) diterapkan juga Pasal 340 ke semua terdakwa jadi kita berharap Pasal 340 diterapkan," kata Samuel.

Kuat dan Ricky akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023) hari ini. Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.

Selain Samuel, berdasar pantauan Suara.com turut hadir pula di ruang peradilan ibu kandung Yosua, Rosty Simanjuntak.

Sidang vonis ini akan dipimpin oleh hakim Wahyu Iman Santoso selaku ketua majelis dan hakim Morgan Simanjuntak serta hakim Alimin Ribut Sujono selaku anggota majelis.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Kuat dan Ricky delapan tahun penjara. Kuat dan Ricky dituntut lebih ringan dibanding terdakwa lainnya, yakni Bharada E atau Richard Eliezer yang dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa.

Sebelumnya pada Senin (13/2/2023) kemarin, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dahulu menjalani sidang vonis.

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman pidana mati. Vonis tersebut terhitung lebih berat dari tuntunan jaksa terhadap Ferdy Sambo, yakni berupa pidana seumur hidup.

baca juga

Ada tujuh poin memberatkan yang menjadi dasar hakim menjatuhi vonis pidana mati.

Pertama, perbuatan pembunuhan berencana ini dilakukan Ferdy Sambo terhadap ajudannya sendiri yang telah mengabdi selama kurang lebih tiga tahun.

Kedua, perbuatan Ferdy Sambo tersebut telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Yosua.

Ketiga, perbuatan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua telah menimbulkan keresahan dan kegadugan yang meluas di masyarakat.

Keempat, perbuatan pembunuhan berencana ini tidak sepatutnya dilakukan Ferdy Sambo selaku aparat penegak hukum dengan jabatan Kadiv Propam.

Kelima, perbuatan Ferdy Sambo dianggap telah mencoreng institusi Polri di mata masyarkaat Indonesia dan dunia internasional.

Keenam, perbuatan Ferdy Sambo telah menyebabkan anggota Polri lainnya turut terlibat. Ketujuh, Ferdy Sambo dinilai berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Hakim Wahyu juga menyatakan tidak ada hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," ujar hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/2/2023).

Sementara itu, terdakwa Putri Candrawathi yang tidak lain merupakan istri Ferdy Sambo ini divonis 20 tahun penjara. Vonis yang dijatuhi hakim terhadap Putri juga lebih berat dibanding tuntutan jaksa, yakni delapan tahun penjara.

Anggota majelis hakim Alimin Ribut Sujono membeberkan lima pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap Putri.

Pertama, Putri selaku istri pejabat Polri sekaligus Bendahara Bhayangkari seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

Kedua, perbuatan Putri dinilai telah mencoreng nama baik organisasi Bhayangkari.

Ketiga, Putri dianggap berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

Keempat, Putri tidak mengakui kesalahannya dan justru memosisikan dirinya sebagai korban.

"Kelima, perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," ungkap hakim Alimin.

Hakim Alimin juga menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Putri.

Atas sejumlah pertimbangan tersebut, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso memutuskan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar hakim Wahyu disambut tangis haru ibu kandung Yosua, Rosti Simanjuntak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ferdy Sambo End Game, Warganet Pertanyakan Kapan Eksekusi Hukuman Mati Dilakukan?

Ferdy Sambo End Game, Warganet Pertanyakan Kapan Eksekusi Hukuman Mati Dilakukan?

Metro | Selasa, 14 Februari 2023 | 10:23 WIB

Sambo Divonis Mati, Vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf Akan Lebih Berat?

Sambo Divonis Mati, Vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf Akan Lebih Berat?

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 10:01 WIB

Mengenal Sosok Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati

Mengenal Sosok Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati

Purwokerto | Selasa, 14 Februari 2023 | 09:56 WIB

Divonis saat Hari Valentine, Mengingat Lagi Polah Kuat Maruf di Persidangan: Tertidur sampai Beri Love Sign

Divonis saat Hari Valentine, Mengingat Lagi Polah Kuat Maruf di Persidangan: Tertidur sampai Beri Love Sign

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 09:42 WIB

Divonis Hukuman Mati, Momen Ferdy Sambo Bermain Bersama Trisha Eunglica Saat Kecil Membuat Warganet Haru

Divonis Hukuman Mati, Momen Ferdy Sambo Bermain Bersama Trisha Eunglica Saat Kecil Membuat Warganet Haru

Depok | Selasa, 14 Februari 2023 | 09:38 WIB

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Muncul Para Pembela Suami Putri Candrawathi

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Muncul Para Pembela Suami Putri Candrawathi

Serang | Selasa, 14 Februari 2023 | 09:31 WIB

Deretan Barang Mewah Putri Candrawathi yang Tak Bisa Dibawa ke Penjara

Deretan Barang Mewah Putri Candrawathi yang Tak Bisa Dibawa ke Penjara

Bisnis | Selasa, 14 Februari 2023 | 09:35 WIB

Terkini

3 Shio Paling Beruntung Sepanjang Oktober 2026, Kehidupan Membaik dan Berpeluang Sukses

3 Shio Paling Beruntung Sepanjang Oktober 2026, Kehidupan Membaik dan Berpeluang Sukses

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 07:15 WIB

Bagaimana Cara Menghitung Hari Baik Pindah Rumah Berdasarkan Weton?

Bagaimana Cara Menghitung Hari Baik Pindah Rumah Berdasarkan Weton?

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 07:09 WIB

Trailer Baru The Apothecary Diaries Season 3 Ungkap Lagu Penutup oleh Eve

Trailer Baru The Apothecary Diaries Season 3 Ungkap Lagu Penutup oleh Eve

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 07:05 WIB

Jelang Duel Panas di GBK, Striker Naturalisasi Malaysia Sesumbar Permalukan Timnas Indonesia!

Jelang Duel Panas di GBK, Striker Naturalisasi Malaysia Sesumbar Permalukan Timnas Indonesia!

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 07:05 WIB

4 Moisturizer Peptide Dukung Produksi Kolagen untuk Jaga Kekencangan Kulit

4 Moisturizer Peptide Dukung Produksi Kolagen untuk Jaga Kekencangan Kulit

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 06:45 WIB

Meritokrasi Sudah Mati, Kenali Fenomena 'Neo-Feodalisme' di Kantormu!

Meritokrasi Sudah Mati, Kenali Fenomena 'Neo-Feodalisme' di Kantormu!

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 05:58 WIB

Menolak Mati di Usia 30: Kebangkitan 'Case 15', Cetak Biru Punk Rock Superman Is Dead

Menolak Mati di Usia 30: Kebangkitan 'Case 15', Cetak Biru Punk Rock Superman Is Dead

Entertainment | Minggu, 27 September 2026 | 00:01 WIB

TPA Cikundul Sukabumi Terbakar, Api Merambat Hingga Dasar Gunungan Sampah

TPA Cikundul Sukabumi Terbakar, Api Merambat Hingga Dasar Gunungan Sampah

News | Sabtu, 26 September 2026 | 23:28 WIB

Tim Gabungan Buka Pintu Satu per Satu Usut Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong

Tim Gabungan Buka Pintu Satu per Satu Usut Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong

Jabar | Sabtu, 26 September 2026 | 23:20 WIB

Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL

Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:44 WIB

×