Pengacara Kuat Maruf: Sehari Saja Dihukum Kami Langsung Banding!

Bangun Santoso, Rakha Arlyanto

Selasa, 14 Februari 2023 | 10:49 WIB
Pengacara Kuat Maruf: Sehari Saja Dihukum Kami Langsung Banding!
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj].

Suara.com - Jelang sidang vonis di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023) hari ini, pengacara terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menegaskan pihaknya akan mengajukan banding jika kliennya diputuskan dihukum oleh majelis hakim.

Mengutip tayangan Kompas TV, Selasa, pengacara Kuat Ma'ruf tetap pada pendapat mereka meminta agar kliennya dibebaskan dari segala tuduhan. Artinya, pihak pengacara berharap agar hakim membebaskan Kuat Ma'ruf.

"Sehari saya dihukum, otomatis kami akan langsung ajukan banding," ujar Irwan Irawan jelang persidangan.

Dia mengatakan tidak ada komunikasi antara Kuat Ma'ruf dengan Ferdy Sambo terkait pembunuhan Yosua, baik di Saguling maupun Magelang. Kuat Ma'ruf juga tak terlibat eksekusi Yosua di Duren Tiga.

"Ada dua lokasi yang diduga awal adanya perencanaan pembunuhan (Pasal 340), Magelang dan Saguling, di kedua lokasi ini Kuat Ma'ruf sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo. Kalau Pasal 338 Kuat Ma'ruf sama sekali tidak terlibat karena yang melakukan penembakan sampai tewasnya Yosua adalah Richard," jelas Irwan.

Sidang Kuat Ma'ruf sendiri sudah dimulai di PN Jakarta Selatan. Ia menjalani persidangan lebih dulu, sementara terdakwa lain yakni Ricky Rizal menyusul kemudian. Hingga artikel ini ditulis, hakim masih membacakan pertimbangan-pertimbangan berdasarkan pemeriksaan saksi selama proses persidangan.

Diketahui dalam tuntutan jaksa, Kuat Ma'ruf dituntut hukuman penjara selama 8 tahun.

Kuat Ma'ruf didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Ia didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Bharada Eliezer dan Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jelang sidang vonis di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023) hari ini, pengacara terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menegaskan pihaknya akan mengajukan banding jika kliennya diputuskan dihukum oleh majelis hakim.

baca juga

Mengutip tayangan Kompas TV, Selasa, pengacara Kuat Ma'ruf tetap pada pendapat mereka meminta agar kliennya dibebaskan dari segala tuduhan. Artinya, pihak pengacara berharap agar hakim membebaskan Kuat Ma'ruf.

"Sehari saya dihukum, otomatis kami akan langsung ajukan banding," ujar Irwan Irawan jelang persidangan.

Dia mengatakan tidak ada komunikasi antara Kuat Ma'ruf dengan Ferdy Sambo terkait pembunuhan Yosua, baik di Saguling maupun Magelang. Kuat Ma'ruf juga tak terlibat eksekusi Yosua di Duren Tiga.

"Ada dua lokasi yang diduga awal adanya perencanaan pembunuhan (Pasal 340), Magelang dan Saguling, di kedua lokasi ini Kuat Ma'ruf sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo. Kalau Pasal 338 Kuat Ma'ruf sama sekali tidak terlibat karena yang melakukan penembakan sampai tewasnya Yosua adalah Richard," jelas Irwan.

Sidang Kuat Ma'ruf sendiri sudah dimulai di PN Jakarta Selatan. Ia menjalani persidangan lebih dulu, sementara terdakwa lain yakni Ricky Rizal menyusul kemudian. Hingga artikel ini ditulis, hakim masih membacakan pertimbangan-pertimbangan berdasarkan pemeriksaan saksi selama proses persidangan.

Diketahui dalam tuntutan jaksa, Kuat Ma'ruf dituntut hukuman penjara selama 8 tahun.

Kuat Ma'ruf didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Ia didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Bharada Eliezer dan Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ayah Brigadir Yosua Bicara Puas Atau Tidak Usai Ferdy Sambo Divonis Mati

Ayah Brigadir Yosua Bicara Puas Atau Tidak Usai Ferdy Sambo Divonis Mati

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 10:36 WIB

Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Divonis Lebih Berat, Ayah Yosua: Terharu, Ada Keadilan Di Negara Kita

Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Divonis Lebih Berat, Ayah Yosua: Terharu, Ada Keadilan Di Negara Kita

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 10:30 WIB

Hadir Langsung Di Pangadilan, Ayah Yosua Minta Hakim Vonis Maksimal Kuat Ma'ruf Dan Ricky Rizal

Hadir Langsung Di Pangadilan, Ayah Yosua Minta Hakim Vonis Maksimal Kuat Ma'ruf Dan Ricky Rizal

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 10:24 WIB

Sambo Divonis Mati, Vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf Akan Lebih Berat?

Sambo Divonis Mati, Vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf Akan Lebih Berat?

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 10:01 WIB

Divonis saat Hari Valentine, Mengingat Lagi Polah Kuat Maruf di Persidangan: Tertidur sampai Beri Love Sign

Divonis saat Hari Valentine, Mengingat Lagi Polah Kuat Maruf di Persidangan: Tertidur sampai Beri Love Sign

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 09:42 WIB

Disidang Hari Ini, Menakar Vonis untuk Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf

Disidang Hari Ini, Menakar Vonis untuk Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf

Purwokerto | Selasa, 14 Februari 2023 | 08:19 WIB

Giliran Kuat Ma'ruf Dan Ricky Rizal Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Bakal Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa?

Giliran Kuat Ma'ruf Dan Ricky Rizal Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Bakal Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa?

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 07:41 WIB

Terkini

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:56 WIB

×