Dipuji Setinggi Langit karena Vonis Mati Ferdy Sambo, Kejagung: JPU Berhasil Meyakinkan Hakim

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 14 Februari 2023 | 11:50 WIB
Dipuji Setinggi Langit karena Vonis Mati Ferdy Sambo, Kejagung: JPU Berhasil Meyakinkan Hakim
Dipuji Setinggi Langit karena Vonis Mati Ferdy Sambo, Kejagung: JPU Berhasil Meyakinkan Hakim. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kami mengapresiasi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa (14/1/2023).

Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejagung juga menyampaikan apresiasinya, meskipun tuntutan yang diajukan lebih tinggi dari vonis yang dijatuhkan hakim. Jaksa menuntut Ferdy Sambo hukuman seumur hidup.

"Kami mengapresiasi terhadap penuntut umum karena semua pertimbangan hukum dan fakta hukum dalam surat tuntutan diakomodir dalam putusan pengadilan," ujar Ketut.

Ketut menyebut JPU berhasil meyakinkan Majelis Hakim tentang Pasal 340, pembunuhan berencana.

"Jadi penuntut umum telah berhasil meyakinkan majelis hakim, dakwaan pasal pembunuhan berencana. Yang dibuktikan dengan yang diputuskan oleh Majelis Hakim sama, yaitu pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujarnya.

Kemudian, terkait vonis Putri Chandrawathi yang lebih berat dari tuntutan JPU, Ketut menyebut hal itu hanya masalah sudut pandang Majelis Hakim.

"Itu masalah sudut pandang, keyakinan hakim. Tapi yang jelas teman-teman penuntut berhasil meyakinkan hakim dalam hal pembuktian yaitu Pasal 340 ayat 1 ke-1 pasal primer. Itu yang penting," ujarnya.

Sambo Divonis Mati

baca juga

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo terdakwa pembunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selan pada Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim.

Hakim menyatakan perbuatan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berbaju Biru, Menkominfo Johnny G Plate Akhirnya Penuhi Panggilan Kejagung

Berbaju Biru, Menkominfo Johnny G Plate Akhirnya Penuhi Panggilan Kejagung

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 11:36 WIB

Hakim Anggota Sidang Sambo, Rekam Jejak Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono Tak Main-main

Hakim Anggota Sidang Sambo, Rekam Jejak Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono Tak Main-main

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 11:29 WIB

Mengenal Aturan Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia Lengkap

Mengenal Aturan Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia Lengkap

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 11:12 WIB

Hukuman Mati: Ferdy Sambo Cuma Punya 7 Hari Buat Banding Agar Lolos dari Eksekusi, Apa Sih Banding Itu?

Hukuman Mati: Ferdy Sambo Cuma Punya 7 Hari Buat Banding Agar Lolos dari Eksekusi, Apa Sih Banding Itu?

Lifestyle | Selasa, 14 Februari 2023 | 11:20 WIB

Terkini

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Sumbar | Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:50 WIB

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

×