Hukuman Mati: Ferdy Sambo Cuma Punya 7 Hari Buat Banding Agar Lolos dari Eksekusi, Apa Sih Banding Itu?

Dinda Rachmawati

Selasa, 14 Februari 2023 | 11:20 WIB
Hukuman Mati: Ferdy Sambo Cuma Punya 7 Hari Buat Banding Agar Lolos dari Eksekusi, Apa Sih Banding Itu?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Suara.com/Alfian Winanto)

Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan hukuman mati untuk Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada Senin (13/2/2023).

Namun seperti yang dijelaskan, Ketua Hakim Wahyu Iman Santoso, Ferdy Sambo dan penasihat hukumnya masih memiliki upaya untuk mengajukan banding. Apa itu banding dalam persidangan? Ini adalah salah satu upaya hukum untuk menyelesaikan perkara pidana.

Banding dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pertimbangan pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan oleh pengadilan yang lebih tinggi atas permintaan terdakwa atau jaksa naik apel.

Tujuannya, agar putusan pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri diperiksa lagi dalam pengadilan tingkat banding yaitu Pengadilan Tinggi.

Hal tersebut sesuai Pasal 87 KUHAP, Pengadilan Tinggi berwenang mengadili perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.

Banding menjadi salah satu upaya hukum bagi pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan pada tingkat pertama. Oleh karena itu, bisa dijelaskan, bahwa vonis hukuman mati terhadap Ferdy Samno juga belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

Dikutip dari pn-kuningan.go.id, inkracht adalah putusan pengadilan negeri yang diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara, putusan penyelesaian, putusan verstek yang terhadapnya tidak diajukan verzet atau banding.

Batas Waktu Pengajuan Banding

Ekspresi terdakwa Ferdy Sambo saat jalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Tangkap layar)
Ekspresi terdakwa Ferdy Sambo saat jalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Tangkap layar)


Sedangkan batas waktu pengajuan banding dari Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya diatur selama tujuh hari setelah pembacaan vonis.

baca juga

"Hanya permintaan Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) boleh diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan," demikian isi Pasal 233 ayat (2) KUHAP.

Akan tetapi, menurut KUHAP, meskipun JPU dan terdakwa beserta kuasa hukum sudah meneken akta pernyataan banding dan berkas perkara banding sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi, permohonan banding itu masih bisa dicabut. Hal itu diatur dalam Pasal 235 ayat (1) dan (2) KUHAP.

Jika terdakwa menolak putusan dan ingin mengajukan banding, tetapi dalam tenggang waktu tujuh hari itu dia berubah pikiran dan menerima, keputusan akhir tetap menerima vonis dan putusan hakim berkekuatan hukum tetap.

Dalam hal ini, keputusan pengadilan tingkat pertama akan berkekuatan hukum tetap setelah tenggang waktu tujuh hari itu terlampaui.

Seperti diketahui, dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo dengan beberapa pertimbangan, baik dari keterangan saksi-saksi maupun pemeriksaan labgsung terhadap terdakwa selama proses persidangan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengacara Kuat Maruf: Sehari Saja Dihukum Kami Langsung Banding!

Pengacara Kuat Maruf: Sehari Saja Dihukum Kami Langsung Banding!

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 10:49 WIB

Heboh Foto Masa Muda Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Warganet Bingung: Kok Bisa Mirip Icad dan Vera Simanjuntak

Heboh Foto Masa Muda Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Warganet Bingung: Kok Bisa Mirip Icad dan Vera Simanjuntak

Metro | Selasa, 14 Februari 2023 | 10:46 WIB

Berani Bongkar Skenario, Mahfud MD Mau Bharada E Bisa Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan

Berani Bongkar Skenario, Mahfud MD Mau Bharada E Bisa Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 10:37 WIB

Terkini

Drama Hak Angket DPRD Gowa Berujung Polisi, 45 Anggota Dewan Siap Ambil Langkah Ini

Drama Hak Angket DPRD Gowa Berujung Polisi, 45 Anggota Dewan Siap Ambil Langkah Ini

Sulsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:58 WIB

Geger Donald Trump Dikabarkan Dukung Presiden FIFA Gianni Infantino Jadi Sekjen PBB

Geger Donald Trump Dikabarkan Dukung Presiden FIFA Gianni Infantino Jadi Sekjen PBB

Bola | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:56 WIB

Gantikan Nanik, Sudaryono Didesak Bersih-bersih Internal Karena Ada Dugaan Pegawai BGN 'Main' Dapur

Gantikan Nanik, Sudaryono Didesak Bersih-bersih Internal Karena Ada Dugaan Pegawai BGN 'Main' Dapur

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:56 WIB

Urus Pajak Sambil Wisata: Stan Bapenda di Bandar Lampung Expo Jadi Primadona

Urus Pajak Sambil Wisata: Stan Bapenda di Bandar Lampung Expo Jadi Primadona

Lampung | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:52 WIB

Bukan 23 Nama, John Herdman Bawa 26 Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Bukan 23 Nama, John Herdman Bawa 26 Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Bola | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:52 WIB

Petani Temanggung Geruduk Komisi IV DPR RI, Nilai Aturan Nikotin Ancam Tembakau Lokal

Petani Temanggung Geruduk Komisi IV DPR RI, Nilai Aturan Nikotin Ancam Tembakau Lokal

Jawa Tengah | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:48 WIB

Kabar Duka: Legenda Timnas Indonesia M Basri Meninggal Dunia

Kabar Duka: Legenda Timnas Indonesia M Basri Meninggal Dunia

Bola | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:45 WIB

Perang Makin Panas, Iran Siap Tempur Jika Tentara Amerika Lakukan Invasi Darat

Perang Makin Panas, Iran Siap Tempur Jika Tentara Amerika Lakukan Invasi Darat

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:42 WIB

Maut di Tikungan Gelap: Avanza Terjun 25 Meter ke Jurang Segulung, Satu Nyawa Melayang

Maut di Tikungan Gelap: Avanza Terjun 25 Meter ke Jurang Segulung, Satu Nyawa Melayang

Jatim | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:42 WIB

7 Moisturizer Anti-Aging untuk Usia 50 Tahun, Kulit Wajah Jadi Sehat dan Awet Muda

7 Moisturizer Anti-Aging untuk Usia 50 Tahun, Kulit Wajah Jadi Sehat dan Awet Muda

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:35 WIB

×