Menerka Manuver Ferdy Sambo Usai Divonis Hukuman Mati, Bisa sampai Mohon Grasi ke Presiden?

Agatha Vidya Nariswari

Selasa, 14 Februari 2023 | 12:51 WIB
Menerka Manuver Ferdy Sambo Usai Divonis Hukuman Mati, Bisa sampai Mohon Grasi ke Presiden?
Ilustrasi Ferdy Sambo. [Suara.com/Eko Faizin]

Suara.com - Vonis hukuman mati telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa karena sebelumnya tim jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

Majelis Hakim PN Jaksel menilai Ferdy Sambo terbukti secar asah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sesuai dakwaan jaksa.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Usai divonis, belum diketahui pasti langkah hukum selanjutnya yang akan diambil Sambo dan kuasa hukumnya, apakah menerima atau akan mengajukan banding.

Sesuai dengan Pasal 233 ayat (2) KUHAP, Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

"Hanya permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) boleh diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan," demikian isi Pasal 233 ayat (2) KUHAP.

Meski sudah divonis dengan hukuman mati, Ferdy Sambo masih punya peluang untuk lolos dari hukuman tersebut.

Masih ada sejumlah upaya hukum yang bisa digunakan Sambo jika memang ingin berjuang lolos dari hukuman mati.

Tahapan upaya hukum lanjutan tersebut juga turut dijelaskan oleh sejumlah warganet melalui media sosial Twitter. 

Sejumlah warganet membaca ada peluang untuk lolos dari hukuman mati, jalan untuk menuju ke sana tentunya masih sangat panjang.

Ferdy Sambo disebut-sebut masih bisa naik banding ke Pengadilan Tinggi, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, peninjauan kembali, dan terakhir memohon grasi kepada Presiden.

Terkait dengan masih adanya celah bagi Sambo untuk lolos dari hukuman mati, hal itu dibenarkan oleh pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

Menurut dia, jika memang Sambo dan istrinya mengajukan banding dan merekamemiliki argument yang kuat dan tepat, maka majelis hakim Pengadilan Tinggi bisa mengubah vonis mati yang telah ditetapkan di Pengadilan Negeri.

Pengertian Grasi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tidak Sopan Saat Sidang Jadi Pemberat Hukuman Kuat Maruf

Tidak Sopan Saat Sidang Jadi Pemberat Hukuman Kuat Maruf

Bestie | Selasa, 14 Februari 2023 | 12:47 WIB

Alasan Vonis Kuat Ma'ruf Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Alasan Vonis Kuat Ma'ruf Lebih Berat dari Tuntutan JPU

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 12:41 WIB

Sikap Dingin Kuat Maruf Saat Mendengarkan Dirinya Divonis 15 Tahun Penjara

Sikap Dingin Kuat Maruf Saat Mendengarkan Dirinya Divonis 15 Tahun Penjara

Serang | Selasa, 14 Februari 2023 | 12:35 WIB

Trisha Sambo Tampilkan Potret Zaman Dulu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: "I Love You"

Trisha Sambo Tampilkan Potret Zaman Dulu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: "I Love You"

Bestie | Selasa, 14 Februari 2023 | 12:34 WIB

Divonis 20 Tahun Penjara, Reaksi Sesak Napas Putri Candrawathi Jadi Sorotan, Gejala Serangan Panik?

Divonis 20 Tahun Penjara, Reaksi Sesak Napas Putri Candrawathi Jadi Sorotan, Gejala Serangan Panik?

Lifestyle | Selasa, 14 Februari 2023 | 12:40 WIB

Terkini

Evaluasi Haji 2026 di Hambalang: Prabowo Minta Fasilitas Hotel Ditata, Ongkos Dipangkas

Evaluasi Haji 2026 di Hambalang: Prabowo Minta Fasilitas Hotel Ditata, Ongkos Dipangkas

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:52 WIB

Murid Sekolah Rakyat Lampaui Target, Kemensos Ajukan Tambahan Anggaran hingga Rp8 Triliun

Murid Sekolah Rakyat Lampaui Target, Kemensos Ajukan Tambahan Anggaran hingga Rp8 Triliun

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:35 WIB

Pigai Minta Tambahan Rp492,9 Miliar untuk Kementerian HAM, DPR Hanya Setujui Rp224,9 Miliar

Pigai Minta Tambahan Rp492,9 Miliar untuk Kementerian HAM, DPR Hanya Setujui Rp224,9 Miliar

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:19 WIB

Siapkan Dana Pendidikan Anak Tanpa Cemas, BRI Multiguna Tawarkan Pembiayaan Fleksibel

Siapkan Dana Pendidikan Anak Tanpa Cemas, BRI Multiguna Tawarkan Pembiayaan Fleksibel

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:04 WIB

Kadistamhut DKI: Pungli di Pemakaman Jakarta Libatkan RT Hingga RW

Kadistamhut DKI: Pungli di Pemakaman Jakarta Libatkan RT Hingga RW

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:02 WIB

Jaminan Sosial PRT Dinilai Masih Lemah, UU PPRT Dikhawatirkan Hanya Jadi Aturan di Atas Kertas

Jaminan Sosial PRT Dinilai Masih Lemah, UU PPRT Dikhawatirkan Hanya Jadi Aturan di Atas Kertas

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:57 WIB

Sindikat Perdagangan Daging Kucing Digulung, Ratusan Anabul Berhasil Diselamatkan

Sindikat Perdagangan Daging Kucing Digulung, Ratusan Anabul Berhasil Diselamatkan

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:54 WIB

Rekayasa Lalu Lintas Kalibata Kamis Pagi, Hindari Jalan Ini Mulai Pukul 08.00 WIB

Rekayasa Lalu Lintas Kalibata Kamis Pagi, Hindari Jalan Ini Mulai Pukul 08.00 WIB

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:51 WIB

Antrean Haji 26 Tahun Masih Kelamaan, Prabowo Perintahkan Pangkas Lagi!

Antrean Haji 26 Tahun Masih Kelamaan, Prabowo Perintahkan Pangkas Lagi!

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:46 WIB

Dana Pribadi Prabowo untuk Urusan Negara: Indonesia Demokrasi atau Monarki?

Dana Pribadi Prabowo untuk Urusan Negara: Indonesia Demokrasi atau Monarki?

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42 WIB