Hasil pemeriksaan lie detector menunjukkan Kuat berbohong ketika dia ditanya soal Sambo ikut menembak Yosua atau tidak.
Meski ketahuan bohong, Kuat justru meragukan alat tersebut dan menyebut pernyataannya yang lebih benar.
"Jadi saudara saksi berbohong saat saudara saksi ditanya lihat Ferdy Sambo menembak tidak saudara saksi bilang tidak, hasilnya apa?" tanya Ronny.
"Berbohong," ucap Kuat.
"Jadi yang benar yang mana?" cecar Ronny.
"Ya, benar saya lah itu kan robot," jawab Kuat.
Divonis 15 Tahun
Kuat Ma'ruf dijatuhi vonis 15 tahun penjara. Ia terbukti menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.
Baca Juga: Kuat Mar'uf Acungkan Salam Metal Ke Jaksa Usai Divonis 15 Tahun Penjara
Sama seperti terpidana Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf diminta berdiri saat hakim membacakan vonis. Pandangan Kuat Ma'ruf tertuju kepada arah meja majelis hakim saat mendengarkan vonis.