KUHP Baru Jadi 'Dewa Penolong' Ferdy Sambo Lolos Jeratan Hukuman Mati

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 14 Februari 2023 | 13:15 WIB
KUHP Baru Jadi 'Dewa Penolong' Ferdy Sambo Lolos Jeratan Hukuman Mati
Ferdy Sambo tersenyum saat ditanya awak media soal isi catatan dalam buku hitam pribadinya. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Hakim menetapkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dalam sidang vonis, Senin (13/2/2023). Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri itu dituntut kurungan penjara seumur hidup oleh jaksa.

Penetapan itu rupanya masih belum bisa melegakan perasaan publik. Sebab, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada awal tahun 2023 memiliki dampak untuk vonis Ferdy Sambo. Di mana, ia dapat dibebaskan dari hukuman mati.

KUHP baru itu akan mulai diterapkan tiga tahun lagi atau pada tahun 2026. Adapun isinya, memungkinkan para terpidana mati menerima hukuman yang lebih ringan. Namun, dengan syarat, mampu berkelakuan baik selama masa percobaan 10 tahun.

Menko Polhukam Mahfud MD pun mengatakan bahwa hal tersebut bisa terjadi jika Ferdy Sambo belum dieksekusi sampai pemberlakuan KUHP baru. Aturan itu juga memungkinkan hukuman Sambo menjadi penjara seumur hidup.

"Bisa kalau (Ferdy Sambo) belum dieksekusi. Kalau belum dieksekusi sampai 3 tahun. Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik bisa menjadi seumur hidup. Kan itu UU yang baru," kata Mahfud MD pada Senin (13/2/2023).

Di sisi lain, Mahfud MD mengungkapkan bahwa hakim telah memberikan keadilan karena berani memvonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Untuk itu, ia meminta agar penegak hukum tidak takut. Adapun tujuannya demi sistem peradilan di Indonesia kembali membaik.

"Menurut saya, keadilan publik sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani. Kita dorong terus, jangan takut kepada siapapun karena ini momentum untuk memperbaiki dunia peradilan kita," ujar Mahfud.

KUHP Baru

Lebih lanjut soal hukuman mati pada KUHP Nasional, rupanya diatur dalam Pasal 100 Ayat (1). Di mana hakim dapat menjatuhkan pidana mati kepada tiap terdakwa dengan masa percobaan 10 tahun dan ada tiga hal yang menjadi pertimbangan.

Hal-hal itu meliputi, rasa penyesalan dari terdakwa dan ada keinginan untuk memperbaiki diri, perannya dalam tindak pidana, hingga alasan lain yang meringankan vonis. Maknanya, berdasarkan KUHP baru, terpidana mati tidak akan langsung dieksekusi.

Mereka mempunyai hak untuk terlebih dulu menjalani masa percobaan selama 10 tahun. Adapun waktunya dimulai satu hari setelah putusan pengadilan tetap. Jika terpidana bersikap baik, maka hukuman menjadi lebih ringan, yakni seumur hidup.

Namun, hal itu perlu dibekali dengan Keputusan Presiden (Keppres) dan pertimbangan dari Mahkamah Agung. Lalu, jika terpidana justru tidak menunjukkan sikap terpuji selama waktu tersebut, maka ia akan langsung dieksekusi mati.

Penetapan KUHP menjadi sebuah ironi di dunia hukum Indonesia. Sejak awal RUU KUHP mencuat, rakyat langsung turun ke jalan menolak mati-matian pengesahan pasal demi pasal KUHP yang kontroversial. Sayangnya, DPR dan pemerintah tak bergeming, mereka bersikeras mengesahkan aturan tersebut.

Kini KUHP menjadi celah baru bagi Sambo agar bisa lolos dari jeratan hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terharu dengan Putusan Hakim, Ayah Yosua: Jangan Merasa Puas, Kalau Bicara Puas Berarti Ada Dendam

Terharu dengan Putusan Hakim, Ayah Yosua: Jangan Merasa Puas, Kalau Bicara Puas Berarti Ada Dendam

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 13:13 WIB

Menerka Manuver Ferdy Sambo Usai Divonis Hukuman Mati, Bisa sampai Mohon Grasi ke Presiden?

Menerka Manuver Ferdy Sambo Usai Divonis Hukuman Mati, Bisa sampai Mohon Grasi ke Presiden?

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 12:51 WIB

Hakim Sebut Kuat Maruf Tidak Sopan, Pengacara: Aneh, Itu Mengada-ada

Hakim Sebut Kuat Maruf Tidak Sopan, Pengacara: Aneh, Itu Mengada-ada

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 12:51 WIB

Alasan Vonis Kuat Ma'ruf Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Alasan Vonis Kuat Ma'ruf Lebih Berat dari Tuntutan JPU

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 12:41 WIB

Tidak Sopan hingga Tak Ngaku Bersalah Jadi Pertimbangan Hakim Vonis Kuat Ma'ruf 15 Tahun Penjara

Tidak Sopan hingga Tak Ngaku Bersalah Jadi Pertimbangan Hakim Vonis Kuat Ma'ruf 15 Tahun Penjara

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 12:12 WIB

Tak Ada Reaksi, Dinginnya Kuat Maruf Saat Divonis 15 Tahun Penjara

Tak Ada Reaksi, Dinginnya Kuat Maruf Saat Divonis 15 Tahun Penjara

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 12:02 WIB

Terkini

Kabar Baik! 97 Persen Huntara Rampung, Pengungsi di Aceh-Sumbar Tak Lagi Tinggal di Tenda

Kabar Baik! 97 Persen Huntara Rampung, Pengungsi di Aceh-Sumbar Tak Lagi Tinggal di Tenda

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:04 WIB

PDIP Sindir Balik Jazilul PKB: Apa Anda Galau Ingin Adu Domba Kami dengan Pemerintah?

PDIP Sindir Balik Jazilul PKB: Apa Anda Galau Ingin Adu Domba Kami dengan Pemerintah?

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:02 WIB

Kasus Hanania Travel: Awkarin Tunda Pemeriksaan Saksi dan Davina Karamoy Diperiksa Polisi

Kasus Hanania Travel: Awkarin Tunda Pemeriksaan Saksi dan Davina Karamoy Diperiksa Polisi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:58 WIB

Jazilul Desak PDIP Tegas jadi Partai Oposisi atau Koalisi, Deddy Sitorus: Memangnya Dia Siapa?

Jazilul Desak PDIP Tegas jadi Partai Oposisi atau Koalisi, Deddy Sitorus: Memangnya Dia Siapa?

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:47 WIB

Adu Dorong Polwan dan Massa Demo Terekam Video: Polisi Bantah Halangi Aksi

Adu Dorong Polwan dan Massa Demo Terekam Video: Polisi Bantah Halangi Aksi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:47 WIB

Polisi Periksa Davina Karamoy di Kasus Hanania Travel, Korban Tembus 1.286 Orang

Polisi Periksa Davina Karamoy di Kasus Hanania Travel, Korban Tembus 1.286 Orang

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:35 WIB

Donald Trump: Kalau Iran Tak Bersikap Baik, Amerika Akan Jatuhkan Bom di Atas Kepala Mereka

Donald Trump: Kalau Iran Tak Bersikap Baik, Amerika Akan Jatuhkan Bom di Atas Kepala Mereka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:27 WIB

Hotel Sultan Sudah Dieksekusi Negara, Akan Diubah Jadi Apa?

Hotel Sultan Sudah Dieksekusi Negara, Akan Diubah Jadi Apa?

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:15 WIB

Lawan Politik Uang! PKB Bidik Ambang Batas hingga E-Voting di Revisi UU Pemilu

Lawan Politik Uang! PKB Bidik Ambang Batas hingga E-Voting di Revisi UU Pemilu

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:07 WIB

Bukan Cuma Sony Sonjaya, Kejagung juga Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi MBG

Bukan Cuma Sony Sonjaya, Kejagung juga Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:03 WIB