Menanti Kapan Vonis Mati Ferdy Sambo

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 15 Februari 2023 | 10:35 WIB
Menanti Kapan Vonis Mati Ferdy Sambo
Ilustrasi Ferdy Sambo. [Suara.com/Eko Faizin]

Suara.com - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memutuskan Ferdy Sambo bersalah atas kasus pembunuhan Brigadir J dan dijatuhi vonis hukuman mati. Kapan vonis mati Ferdy Sambo dilakukan?

"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya JPU menutut pidana penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

Meskipun divonis mati, Ferdy Sambo masih bisa melawan hukum dengan mengajukan banding. Selama proses pengajuan upaya hukum banding tersebut diperiksa, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut belum dapat dilakukan. Bahkan jika Ferdy Sambo masih belum puas dengan hasil banding, maka Ferdy dapat mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.

Berdasarkan penjelasan tersebut, proses perjalanan Ferdy Sambo masih panjang. Sanksi hanya dapat dilakukan jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap.
 
Dasar Hukum Sanksi Pidana Mati 

Pasal 11 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan pidana mati dilakukan oleh seorang algojo. Lokasi pelaksanaannya yakni dirahasiakan. Teknis pelaksanaan sanksi yakni dengan mengikat tali yang sudah terikat di tiang ke leher terpidana.
 
Namun, ketentuan tersebut diubah dengan UU Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer. Akhirnya, pidana mati yang kini berlaku adalah dengan ditembak sampai mati.
 
Terpidana nantinya akan diberitahukan 3x24 jam sebelum eksekusi. Algojo adalah regu tembak yang dibentuk Kapolda yang terdiri dari 1 Bintara dan 12 Tamtama dengan 1 orang Perwira yang memimpin.
 
Sanksi Pidana Mati dalam KUHP Baru
 
KUHP yang terbaru akan berlaku pada 2026. Sanksi pidana mati yang ditentukan di dalamnya yakni apra terpidana mati dapat menerima sanksi yang lebih ringan, tetapi dengan syarat mampu berkelakuan baik selama masa percobaan yakni 10 tahun.

Ketentuan ini dapat berlaku bagi Ferdy Sambo apabila Ferdy belum dieksekusi hingga 3 (tiga) tahun. Jika selama 10 (sepuluh) tahun itu dapat berkelakuan baik, maka sanksinya dapat berubah menjadi seumur hidup.
 
Demikian ulasan mengenai kapan vonsis mati Ferdy Sambo dapat dilaksanakan. Selanjutnya dapat dipahami Ferdy Sambo masih dapat mengajukan upaya hukum banding dan kasasi, sehingga sanksinya pun dapat berubah.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap! Alasan Hakim Wahyu Iman Santoso 5 Jam Nonstop Bacakan Vonis Mati Ferdy Sambo Tanpa Istirahat

Terungkap! Alasan Hakim Wahyu Iman Santoso 5 Jam Nonstop Bacakan Vonis Mati Ferdy Sambo Tanpa Istirahat

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 10:26 WIB

Benarkah Hukuman Mati Tunggu 10 Tahun? Kesempatan Ferdy Sambo Bisa Lolos

Benarkah Hukuman Mati Tunggu 10 Tahun? Kesempatan Ferdy Sambo Bisa Lolos

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 10:19 WIB

Membaca Nasib Sambo Jika Belum Dieksekusi saat KUHP Baru Berlaku, Bisa Lolos Kalau Berbuat Baik

Membaca Nasib Sambo Jika Belum Dieksekusi saat KUHP Baru Berlaku, Bisa Lolos Kalau Berbuat Baik

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 09:06 WIB

Vonis Hukuman Mati ke Ferdy Sambo Jadi Perdebatan, Dianggap Setimpal Tapi Melanggar Hak Hidup

Vonis Hukuman Mati ke Ferdy Sambo Jadi Perdebatan, Dianggap Setimpal Tapi Melanggar Hak Hidup

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 08:46 WIB

Vonis 4 Terdakwa Lain Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Bagaimana Nasib Richard Eliezer?

Vonis 4 Terdakwa Lain Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Bagaimana Nasib Richard Eliezer?

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 08:05 WIB

Farhat Abbas Prihatin Lihat Reaksi Bahagia Masyarakat atas Vonis Mati Ferdy Sambo: Tak Punya Rasa Kasihan

Farhat Abbas Prihatin Lihat Reaksi Bahagia Masyarakat atas Vonis Mati Ferdy Sambo: Tak Punya Rasa Kasihan

Entertainment | Selasa, 14 Februari 2023 | 20:45 WIB

Terkini

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB

Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK

Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:35 WIB

Bikin Iri Donald Trump, Iran Izinkan Kapal Tanker Jepang Lewat Selat Hormuz

Bikin Iri Donald Trump, Iran Izinkan Kapal Tanker Jepang Lewat Selat Hormuz

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:35 WIB