Benarkah Hukuman Mati Tunggu 10 Tahun? Kesempatan Ferdy Sambo Bisa Lolos

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 15 Februari 2023 | 10:19 WIB
Benarkah Hukuman Mati Tunggu 10 Tahun? Kesempatan Ferdy Sambo Bisa Lolos
Benarkah Hukuman Mati Tunggu 10 Tahun? Kesempatan Ferdy Sambo Bisa Lolos - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim pada Senin (13/2/2023). Lalu benarkah hukuman mati tunggu 10 tahun? Berikut penjelasannya!

Merangkum berbagai sumber, hukuman mati atau pidana mati adalah praktik di suatu negara untuk membunuh seseorang sebagai hukuman atas kejahatan yang diperbuat. Bagaimana aturan hukuman mati di Indonesia? 

Vonis hukuman mati tak bisa dijatuhkan sembarangan dan hanya bisa diberikan pada terdakwa  yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan dan berkekuatan hukum.

Mengingat beratnya hukuman mati, maka keberadaannya menjadi pro dan kontra. Dalam sudut pandang KUHP, pidana mati masuk dalam jenis sanksi pidana pokok urutan pertama yang disusun berdasarkan berat dan ringannya sanksi.

Dalam Rancangan KUHP, hukuman mati bukan lagi jenis pidana pokok melainkan pidana khusus alternatif yang harus dilalui dengan beberapa tahapan.

Pertama, menghindari pidana mati sejauh mungkin dengan memilih pidana alternatif seperti pidana seumur hidup atau penjara dalam waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Kedua, penundaan pidana mati dimungkinkan dengan masa percobaan 10 tahun di mana dalam penundaan itu, dimungkinkan perubahan dari pidana mati jadi seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Ketiga, terpidana berhak mengajukan grasi dan pidana mati itu sendiri baru dilakukan setelah permohonan grasi ditolak Presiden. Jika grasi ditolak dan pidana mati tak dilaksanakan selama 10 tahun, maka hukuman mati dapat berubah jadi pidana seumur hidup.

Benarkah Hukuman Mati Tunggu 10 Tahun

Kesimpulannya, masa percobaan 10 tahun akan jadi pertimbangan apakah ada perubahan perilaku serta penyesalan dari terpidana itu sendiri. 

Jika terpidana membuktikan berkelakuan baik, maka pidana mati tak perlu dilakukan dan bisa dikonversi dengan pidana penjara seumur hidup.

Hal ini jadi sorotan Hotman Paris yang sempat membahas tentang hukuman mati. Dalam penjelasannya, ia menyebut rancangan KUHP di atas berlaku tiga tahun setelah disahkan pada Desember 2022.

Dalam video yang diunggah ulang akun @lambegosiip, Hotman berkata bingung dengan nalar hukum si pembuat Undang-Undang.

"Hadehh..pusing..nalar hukumnya di mana ini orang-orang, ini Pasal 100 nih, di pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhi hukuman mati nggak bisa langsung dihukum mati, harus dikasih kesempatan 10 tahun apakah dia berubah berkelakuan baik," kata Hotman Paris dikutip dari akun tersebut, Selasa (14/2/2023).

"Ya nanti bakal mahal deh surat kelakukan baik oleh kepala lapas penjara, dari pada dihukum mati? huu..orang berapapun akan mau (bayar). Jadi apa artinya gitu loh? Sudah persidangan, sudah divonis sampai hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sederet Vonis Ultra Petita Sambogate: Akankah Bharada E Ikut Dapat Giliran?

Sederet Vonis Ultra Petita Sambogate: Akankah Bharada E Ikut Dapat Giliran?

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 10:01 WIB

Sidang Vonis Richard Eliezer Digelar Hari Ini, Akankah Vonisnya Lebih Berat Dibandung Tuntutan

Sidang Vonis Richard Eliezer Digelar Hari Ini, Akankah Vonisnya Lebih Berat Dibandung Tuntutan

| Rabu, 15 Februari 2023 | 09:51 WIB

Membaca Nasib Sambo Jika Belum Dieksekusi saat KUHP Baru Berlaku, Bisa Lolos Kalau Berbuat Baik

Membaca Nasib Sambo Jika Belum Dieksekusi saat KUHP Baru Berlaku, Bisa Lolos Kalau Berbuat Baik

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 09:06 WIB

Vonis Hukuman Mati ke Ferdy Sambo Jadi Perdebatan, Dianggap Setimpal Tapi Melanggar Hak Hidup

Vonis Hukuman Mati ke Ferdy Sambo Jadi Perdebatan, Dianggap Setimpal Tapi Melanggar Hak Hidup

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 08:46 WIB

Terkini

Diplomasi Unik Prabowo di Korea: Hadiah Keris hingga Baju Anjing untuk Presiden Lee Jae Myung

Diplomasi Unik Prabowo di Korea: Hadiah Keris hingga Baju Anjing untuk Presiden Lee Jae Myung

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:34 WIB

Dewan Keamanan PBB Kutuk Keras Insiden yang Menewaskan Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Dewan Keamanan PBB Kutuk Keras Insiden yang Menewaskan Tiga Prajurit TNI di Lebanon

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:29 WIB

Ngaku 'Allah Kedua' dan Ancaman Hamil Gaib, Dukun Cabul di Magetan Diringkus Polisi

Ngaku 'Allah Kedua' dan Ancaman Hamil Gaib, Dukun Cabul di Magetan Diringkus Polisi

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:25 WIB

Nuklir Iran Jadi Incaran Trump Lewat Operasi Militer Rahasia Pentagon

Nuklir Iran Jadi Incaran Trump Lewat Operasi Militer Rahasia Pentagon

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:18 WIB

WALHI Temukan 1.351 Titik Api Karhutla Terdeteksi di Konsesi Perusahaan: Mengapa Terjadi?

WALHI Temukan 1.351 Titik Api Karhutla Terdeteksi di Konsesi Perusahaan: Mengapa Terjadi?

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:15 WIB

BMKG Akhiri Peringatan Tsunami Pascagempa Maluku Utara, Ini Data Dampak dan Susulannya

BMKG Akhiri Peringatan Tsunami Pascagempa Maluku Utara, Ini Data Dampak dan Susulannya

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:11 WIB

Update Repatriasi Jenazah Prajurit TNI, Upacara Pelepasan PBB di Beirut Digelar Hari Ini

Update Repatriasi Jenazah Prajurit TNI, Upacara Pelepasan PBB di Beirut Digelar Hari Ini

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:06 WIB

Krisis Selat Hormuz Makin Panas, Uni Emirat Arab Desak PBB Gunakan Kekuatan Militer Hadapi Blokade

Krisis Selat Hormuz Makin Panas, Uni Emirat Arab Desak PBB Gunakan Kekuatan Militer Hadapi Blokade

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:05 WIB

'Dua Menit Langsung Meledak', Cerita Mencekam Detik-detik Picu Kebakaran SPBE Cimuning

'Dua Menit Langsung Meledak', Cerita Mencekam Detik-detik Picu Kebakaran SPBE Cimuning

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:02 WIB

Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih

Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih

News | Kamis, 02 April 2026 | 11:58 WIB