Sebelumnya menggelar sidang vonis terhadap Richard, majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso telah menggelar sidang vonis terhadap empat terdakwa lainnya. Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Ferdy Sambo divonis dengan hukuman pidana mati. Sedangkan Putri divonis 20 tahun penjara.
Kemudian Kuat divonis 15 tahun penjara dan Ricky 13 tahun penjara.