Nasib Mujur Richard Eliezer Bisa Kembali Ke Kepolisian, Asalkan...

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 15 Februari 2023 | 12:10 WIB
Nasib Mujur Richard Eliezer Bisa Kembali Ke Kepolisian, Asalkan...
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer saat hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Terdakwa pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) tengah menjalani sidang putusan, Rabu (15/2/2023) hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, ia dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa.

Seorang pakar hukum, Jamin Ginting menilai hakim tidak ada salahnya jika menjatuhkan vonis rendah terhadap Richard Eliezer agar ia dapat kembali ke kepolisian. Sebab menurutnya, Richard adalah justice collaborator yang telah mengungkap fakta terkait kasus itu.

Jamin mengungkap jika hal tersebut bisa menjadi sejarah baru, yakni seorang polisi dengan pangkat terendah dapat berani mengungkap fakta kasus yang melibatkan petinggi Polri. Menurutnya, tindakan ini mampu memperbarui kepolisian.

"Enggak ada salahnya ya, dia (Richard) dikembalikan kepada kepolisian. Supaya Richard ini menjadi suatu momentum bagi kepolisian di Indonesia dengan pangkat terendah dapat menjadi history maker bagi pembaruan kepolisian di Indonesia," ujar Jamin dalam diskusi yang tayang di Youtube Kompas TV, Rabu (15/2/2023).

Jamin Ginting pun menyebut jika hakim ingin Richard Eliezer kembali ke kepolisian, maka hukumannya tidak boleh lebih dari dua tahun. Sebab, hal tersebut sudah ada aturannya.

"Kalau dia (hakim) ingin mengembalikan ke kepolisian, artinya hukumannya tidak boleh lebih dari dua tahun. Karena aturannya tidak boleh dipidana lebih dari itu," ujar Jamin.

Untuk itu, menurutnya, jika hakim memvonis Richard dengan hukuman maksimal dua tahun kurungan penjara, ada kemungkinan ia bisa kembali bekerja sebagai polisi.

Lalu, apabila hakim tidak menginginkan Richard kembali ke tubuh Polri, maka akan diberi vonis lebih dari tenggat waktu itu. Namun ia menduga hukumannya bisa lebih rendah dari terdakwa lain.

"Kalau hakim menilai dia tidak diberikan lagi kesempatan masuk dalam karier kepolisian, tapi dihukum yang paling rendah di antara para terdakwa tersebut,” kata Jamin.

Vonis terhadap Richard yang menurutnya bisa rendah berdasarkan tuntutan jaksa beberapa waktu lalu. Ia dituntut 12 tahun penjara atau yang paling rendah jika dibandingkan dengan keempat terdakwa lainnya.

“Terpidana yang empat ini sebenarnya sudah lebih tinggi dibandingkan Richard Eliezer dalam tuntutan 12 tahun penjara, yang lain sudah terpidana 13 tahun ke atas, berarti ada kemungkinan yang paling rendah ini disparitasnya tidak mungkin terlalu tinggi," lanjut Jamin.

Sementara itu, Jamin juga meramal vonis terhadap Richard jika hakim tidak ingin dirinya kembali ke kepolisian. Ia menyebut kemungkinan hukuman untuk Richard sekitar lima tahun kurungan penjara.

"Selisihnya 7 atau 6 tahun, bisa jadi Richard kena 5 tahun, kalau hakim berpandangan tidak memasukkan ke dalam kepolisian kembali," katanya.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ferdy Sambo Cs Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Bagaimana Nasib Bharada E?

Ferdy Sambo Cs Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Bagaimana Nasib Bharada E?

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 11:36 WIB

Ragam Tingkah Fans Bharada E Selama Persidangan, Rela Tinggalkan Keluarga Demi Dukung Icad

Ragam Tingkah Fans Bharada E Selama Persidangan, Rela Tinggalkan Keluarga Demi Dukung Icad

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 11:24 WIB

Jejak Karier Ricky Rizal: Ajudan Sambo Paling Senior, Berakhir Mendekam 13 Tahun di Penjara

Jejak Karier Ricky Rizal: Ajudan Sambo Paling Senior, Berakhir Mendekam 13 Tahun di Penjara

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 10:57 WIB

Hadapi Sidang Vonis, Bharada E Bersimpuh Sujud Ke Ibunda Brigadir Yosua

Hadapi Sidang Vonis, Bharada E Bersimpuh Sujud Ke Ibunda Brigadir Yosua

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 10:47 WIB

Menanti Kapan Vonis Mati Ferdy Sambo

Menanti Kapan Vonis Mati Ferdy Sambo

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 10:35 WIB

Ikhlas Terima Apa Pun Hukumannya, Bharada E Pasrahkan Nasib ke Hakim

Ikhlas Terima Apa Pun Hukumannya, Bharada E Pasrahkan Nasib ke Hakim

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 10:21 WIB

Terkini

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:02 WIB

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:56 WIB

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:43 WIB

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:40 WIB

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:32 WIB

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:29 WIB

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:12 WIB

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

×