Nasib Mujur Richard Eliezer Bisa Kembali Ke Kepolisian, Asalkan...

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 15 Februari 2023 | 12:10 WIB
Nasib Mujur Richard Eliezer Bisa Kembali Ke Kepolisian, Asalkan...
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer saat hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Terdakwa pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) tengah menjalani sidang putusan, Rabu (15/2/2023) hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, ia dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa.

Seorang pakar hukum, Jamin Ginting menilai hakim tidak ada salahnya jika menjatuhkan vonis rendah terhadap Richard Eliezer agar ia dapat kembali ke kepolisian. Sebab menurutnya, Richard adalah justice collaborator yang telah mengungkap fakta terkait kasus itu.

Jamin mengungkap jika hal tersebut bisa menjadi sejarah baru, yakni seorang polisi dengan pangkat terendah dapat berani mengungkap fakta kasus yang melibatkan petinggi Polri. Menurutnya, tindakan ini mampu memperbarui kepolisian.

"Enggak ada salahnya ya, dia (Richard) dikembalikan kepada kepolisian. Supaya Richard ini menjadi suatu momentum bagi kepolisian di Indonesia dengan pangkat terendah dapat menjadi history maker bagi pembaruan kepolisian di Indonesia," ujar Jamin dalam diskusi yang tayang di Youtube Kompas TV, Rabu (15/2/2023).

Jamin Ginting pun menyebut jika hakim ingin Richard Eliezer kembali ke kepolisian, maka hukumannya tidak boleh lebih dari dua tahun. Sebab, hal tersebut sudah ada aturannya.

"Kalau dia (hakim) ingin mengembalikan ke kepolisian, artinya hukumannya tidak boleh lebih dari dua tahun. Karena aturannya tidak boleh dipidana lebih dari itu," ujar Jamin.

Untuk itu, menurutnya, jika hakim memvonis Richard dengan hukuman maksimal dua tahun kurungan penjara, ada kemungkinan ia bisa kembali bekerja sebagai polisi.

Lalu, apabila hakim tidak menginginkan Richard kembali ke tubuh Polri, maka akan diberi vonis lebih dari tenggat waktu itu. Namun ia menduga hukumannya bisa lebih rendah dari terdakwa lain.

"Kalau hakim menilai dia tidak diberikan lagi kesempatan masuk dalam karier kepolisian, tapi dihukum yang paling rendah di antara para terdakwa tersebut,” kata Jamin.

Vonis terhadap Richard yang menurutnya bisa rendah berdasarkan tuntutan jaksa beberapa waktu lalu. Ia dituntut 12 tahun penjara atau yang paling rendah jika dibandingkan dengan keempat terdakwa lainnya.

“Terpidana yang empat ini sebenarnya sudah lebih tinggi dibandingkan Richard Eliezer dalam tuntutan 12 tahun penjara, yang lain sudah terpidana 13 tahun ke atas, berarti ada kemungkinan yang paling rendah ini disparitasnya tidak mungkin terlalu tinggi," lanjut Jamin.

Sementara itu, Jamin juga meramal vonis terhadap Richard jika hakim tidak ingin dirinya kembali ke kepolisian. Ia menyebut kemungkinan hukuman untuk Richard sekitar lima tahun kurungan penjara.

"Selisihnya 7 atau 6 tahun, bisa jadi Richard kena 5 tahun, kalau hakim berpandangan tidak memasukkan ke dalam kepolisian kembali," katanya.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ferdy Sambo Cs Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Bagaimana Nasib Bharada E?

Ferdy Sambo Cs Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Bagaimana Nasib Bharada E?

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 11:36 WIB

Ragam Tingkah Fans Bharada E Selama Persidangan, Rela Tinggalkan Keluarga Demi Dukung Icad

Ragam Tingkah Fans Bharada E Selama Persidangan, Rela Tinggalkan Keluarga Demi Dukung Icad

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 11:24 WIB

Jejak Karier Ricky Rizal: Ajudan Sambo Paling Senior, Berakhir Mendekam 13 Tahun di Penjara

Jejak Karier Ricky Rizal: Ajudan Sambo Paling Senior, Berakhir Mendekam 13 Tahun di Penjara

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 10:57 WIB

Hadapi Sidang Vonis, Bharada E Bersimpuh Sujud Ke Ibunda Brigadir Yosua

Hadapi Sidang Vonis, Bharada E Bersimpuh Sujud Ke Ibunda Brigadir Yosua

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 10:47 WIB

Menanti Kapan Vonis Mati Ferdy Sambo

Menanti Kapan Vonis Mati Ferdy Sambo

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 10:35 WIB

Ikhlas Terima Apa Pun Hukumannya, Bharada E Pasrahkan Nasib ke Hakim

Ikhlas Terima Apa Pun Hukumannya, Bharada E Pasrahkan Nasib ke Hakim

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 10:21 WIB

Terkini

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

News | Senin, 13 April 2026 | 20:39 WIB