Senang Richard Eliezer Divonis Ringan, Pendukung Merangsek Masuk Sampai Kayu Pembatas Ruang Sidang Patah

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Rabu, 15 Februari 2023 | 14:37 WIB
Senang Richard Eliezer Divonis Ringan, Pendukung Merangsek Masuk Sampai Kayu Pembatas Ruang Sidang Patah
Pengunjung memadati ruang sidang saat putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].

Suara.com - Pendukung terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer sempat merangsek masuk ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat majelis hakim selesai membacakan vonis, Rabu (15/2/2023).

Mereka tampak tak kuasa menahan bahagia atas vonis ringan 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhi majelis hakim kepada Richard.

Pantauan Suara.com, Ketua Pangadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu, langsung memantau kondisi ruang sidang utama setelah persidangan selesai. Terlihat kayu pembatas antara terdakwa dan pengunjung di ruang sidang tersebut sudah dalam kondisi patah.

Pangadilan Negeri Jakarta Selatan sebenarnya telah menyiapkan beberapa layar monitor di sekitar area pengadilan. Namun pendukung Richard tetap ingin menyaksikan langsung di dalam ruang sidang utama.

Sorak-sorai Pendukung Richard

Sorak-sorai pendukung Richard terdengar menyambut vonis ringan yang dijatuhi majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang ini.

Pantauan Suara.com di lokasi, salah satu pendukung Richard bernama Oma Lucky Latumeten (68) tampak memukul-mukul piring kaleng dengan sendok. Di belakangnya berkumpul barisan pendukung Richard lainnya melantunkan yel-yel dukungan kepada Richard.

"Richard ganteng siapa yang punya. Richard ganteng siapa yang punya. Richard ganteng siapa yang punya, yang punya kita semua," sorak-sorai para pendukung.

Ketua Pangadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu, langsung memantau kondisi ruang sidang utama setelah persidangan vonis Richard Eliezer selesai. Terdapat pagar pembatas patah gegar apendukung Eliezer. (Suara.com/Yasir)
Ketua Pangadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu, langsung memantau kondisi ruang sidang utama setelah persidangan vonis Richard Eliezer selesai. Terdapat pagar pembatas patah gegar apendukung Eliezer. (Suara.com/Yasir)

Sebelum sidang dimulai, Oma Lucky mengaku hadir bersama ratusan pendukung Richard. Dia mengklaim selalu hadir menyaksi sidang Richard tanpa dibayar.

"Teman-teman ada seratus lebih relawan Richard, tanpa pamrih kita datang kesini. Setiap Richard sidang kita selalu hadir," kata Oma Lucky ditemui di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Vonis 1,5 Tahun

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard. Vonis yang dijatuhi ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan salah satu hal yang meringankan karena Richard merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tuntas kasus ini atau justice collaborator (JC).

Kemudian, Richard juga dinilai bersikap sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perilakunya kelak di kemudian hari,

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," imbuh hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan

| Rabu, 15 Februari 2023 | 14:23 WIB

Tunangan Setia Menunggu Bharada E Menjalani Masa Hukumannya, Warganet Ucapkan Selamat: Menunggumu Tidak Sia-Sia

Tunangan Setia Menunggu Bharada E Menjalani Masa Hukumannya, Warganet Ucapkan Selamat: Menunggumu Tidak Sia-Sia

| Rabu, 15 Februari 2023 | 14:31 WIB

Ferdy Sambo Divonis Mati, Anak Sulung Asik TikTokan, Netizen: Hukumannya Cuma Settingan

Ferdy Sambo Divonis Mati, Anak Sulung Asik TikTokan, Netizen: Hukumannya Cuma Settingan

| Rabu, 15 Februari 2023 | 14:29 WIB

Orang Tua Richard Eliezer Bersimpuh hingga Bersujud Usai Saksikan Vonis Hakim

Orang Tua Richard Eliezer Bersimpuh hingga Bersujud Usai Saksikan Vonis Hakim

| Rabu, 15 Februari 2023 | 14:27 WIB

Bharada E Sang Eksekutor Anaknya Divonis Ringan, Ini Harapan Ibunda Brigadir J

Bharada E Sang Eksekutor Anaknya Divonis Ringan, Ini Harapan Ibunda Brigadir J

| Rabu, 15 Februari 2023 | 14:23 WIB

Terkini

Akhir Pelarian Jambret WNA di Bundaran HI: 120 Kali Beraksi, Keok Ditembus 'Timah Panas' Polisi

Akhir Pelarian Jambret WNA di Bundaran HI: 120 Kali Beraksi, Keok Ditembus 'Timah Panas' Polisi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:59 WIB

Anwar Ibrahim Tuntut Pembebasan Aktivis GSF dan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Militer Israel

Anwar Ibrahim Tuntut Pembebasan Aktivis GSF dan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Militer Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:35 WIB

Kapal Bantuan Gaza Dikepung Militer Israel di Mediterania: 9 WNI Terancam, 1 Terdeteksi Diintersep!

Kapal Bantuan Gaza Dikepung Militer Israel di Mediterania: 9 WNI Terancam, 1 Terdeteksi Diintersep!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:31 WIB

Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut

Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:07 WIB

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB