Ditolak Demokrat, PKS, serta DPD; DPR-Pemerintah 'Lenggang Kangkung' Bawa Perppu Cipta Kerja ke Paripurna

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Rabu, 15 Februari 2023 | 18:47 WIB
Ditolak Demokrat, PKS, serta DPD; DPR-Pemerintah 'Lenggang Kangkung' Bawa Perppu Cipta Kerja ke Paripurna
Gedung DPR MPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sejumlah tujuh dari sembilan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui kehadiran Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Meski begitu hanya dua fraksi yang menolak, yakni Partai Demokrat dan PKS.

Penolakan dua fraksi itu tidak menjadi halangan bagi Baleg untuk membawa Perppu Cipta Kerja ke tahapan berikutnya, yakni pembicaraan tingkat II di rapat paripurna terdekat untuk mendapat persetujuan dan disahkan. Selain dua fraksi, penolakan juga datang dari DPD RI.

"Setelah mendengarkan tanggapan masing-masing fraksi, di mana kita ketahui ada tujuh fraksi yang menyetujui dan dua menolak, kemudian dari DPD RI dan pemerintah, kami bertanya," kata Wakil Ketua Baleg Nurdin.

"Apakah hasil pembahasan terhadap RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II?" tanya Nurdin yang dijawab setuju.

Sebelumnya, Anggota Baleg dari Fraksi Demokrat Santoso membacakan beberapa alasan mengapa Demokrat menolak kehadiran Perppu Cipta Kerja.

Ia mengatakan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu dengan materi pada Undang-Undang Cipta Kerja.

Artinya, bagi Demokrat, kehadiran Perppu Cipta Kerja masih menjadi kelanjutan proses legislasi yang tidak partisipatif. Hal yang mana dinilai Demokrat terjadi ketika DPR dan pemerintah membahas RUU Cipta Kerja.

Santoso juga mengatakan, Perppu Cipta Kerja bukan hanya tidak memenuhi aspek formalitas, namun juga cacat secara konstitusi dan bahkan mencoreng konstitusi itu sendiri.

"Kami melihat tidak ada argumentasi rasional dari pemerintah terkait penetapan kepentingan kegentingan yang memaksa di balik Perppu ini. Sehingga kita perlu bertanya, apakah perpu ciptaker ini hadir karena kegentingan memaksa atau kepentingan penguasa?" tanya Santoso.

baca juga

Sementara itu, Anggota Baleg dari Fraksi PKS Amin AK mengatakan, tidak ada urgensi yang genting dan mendesak untuk bisa dijadikan dasar pemerintah untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

"Kami Fraksi PKS menyatakan menolak RUU tentang penetapan Perppu Ciptaker. Kami minta agar Perppu Ciptaker dicabut dengan mengatur segala akibat hukum dari pencabutan itu. Kami dorong dilakukan perbaikan Ciptaker melalui mekanisme perubaahan UU di DPR RI dengan melibatkan partisipasi publik secara bermakna dan maksimal sejalan dengan amanat putusan MK," kata Amin.

Sedangkan, DPD juga menyatakan penolakan serupa. Penolakan itu tercatat dalam keterngan tertulis dari Pimpinan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI dengan Ketuanya Dedi Iskandar Batubara.

"DPS berpendapat bahwa Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebaiknya tidak perlu disetujui menjadi undang-undang," tulisnya.

Diketahui sebelumnya, Baleg DPR RI bersama pemerintah membahas Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pembahasan itu dilakukan untuk memutuskan apakah nantinya DPR akan menyetujui atau menolak Perppu terkait.

Dalam rapat tersebut, pemerintah diwakilkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Airlangga turut menyampaikan urgensi keberadaan Perppu.

"Tadi pak menteri sudah menjelaskan ada tiga faktor, pertama adalah alasan domestik nasional untuk kepentingan nasional. Kedua pasca putusan MK. Ketiga menyangkut soal persoalan global geopolitik kita," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengulang perkataan Airlangga, Selasa (14/2/2023).

Supratman mengatakan penerbitan Perppu merupakan hak subjektivitas dati presiden sehingga DPR akan menilai secara objektif melalui pembahasan di dalam panitia kerja atau panja. Karena itu untuk mengawali pembahasan Perppu Cipta Kerja, Supratman meminta persetujuan lebih dulu anggota Baleg untuk membentuk panja.

"Jadi malam ini belum langsung masuk, panja malam ini langsung kita bentuk," kata Supratman

Setelah dibentuk panja, Baleg rencananya mengundang para pakar terlebih dahulu sebelum memutuskan DPR menerima atau menolak Perppu Cipta Kerja

"Lalu malam kita jadwalkan supaya kita punya pandangan dari berbagai macam pihak, ahli akan kita undang nanti malam untuk mendengarkan para ahli, setelah itu kita diskusikan soal setuju tidak setuju," kata Supratman.

"Jadi kita setujui bahwa malam akan kita lanjutkan di tingkat panja, sekaligus mengundang pakar-pakar untuk kita dengar masukannya terkait dengan kegentingan yang memaksa," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Timang-timang Setuju atau Tolak, DPR-Pemerintah Undang Pakar Bahas Perppu Cipta Kerja

Timang-timang Setuju atau Tolak, DPR-Pemerintah Undang Pakar Bahas Perppu Cipta Kerja

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 18:51 WIB

Sarapan Pagi Bareng Cak Imin, Menko Airlangga Minta Cipta Kerja Segera Diproses

Sarapan Pagi Bareng Cak Imin, Menko Airlangga Minta Cipta Kerja Segera Diproses

News | Jum'at, 10 Februari 2023 | 11:48 WIB

Partai Buruh dan Serikat Pekerja Ancam Mogok Nasional, Jika Pemerintah dan DPR Ngotot Jalankan Perppu Cipta Kerja

Partai Buruh dan Serikat Pekerja Ancam Mogok Nasional, Jika Pemerintah dan DPR Ngotot Jalankan Perppu Cipta Kerja

News | Senin, 06 Februari 2023 | 15:04 WIB

Terkini

356 Perusahaan Diperiksa soal Karhutla, Jumhur Ancam Cabut Izin Korporasi Nakal!

356 Perusahaan Diperiksa soal Karhutla, Jumhur Ancam Cabut Izin Korporasi Nakal!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:24 WIB

Charger Listrik BYD Dirantai Besi Diduga Akibat Persaingan Bisnis

Charger Listrik BYD Dirantai Besi Diduga Akibat Persaingan Bisnis

Otomotif | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Mengupas Kisah Unik dan Spektakuler di Serial Love, Death & Robots Volume 3

Mengupas Kisah Unik dan Spektakuler di Serial Love, Death & Robots Volume 3

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Wantimpres Bedah Isu Geopolitik hingga Kedaulatan Ekonomi untuk Siapkan Masukan ke Prabowo

Wantimpres Bedah Isu Geopolitik hingga Kedaulatan Ekonomi untuk Siapkan Masukan ke Prabowo

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:14 WIB

Oli Shell Advance Matic untuk BeAT, Mio, hingga NMAX: Cek Harga per November!

Oli Shell Advance Matic untuk BeAT, Mio, hingga NMAX: Cek Harga per November!

Otomotif | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:08 WIB

Hashim Bantah Pemerintah Kasih HP Gratis, Klaim Ucapannya Dipelintir

Hashim Bantah Pemerintah Kasih HP Gratis, Klaim Ucapannya Dipelintir

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:03 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Naik Penyidikan, Bagaimana Nasib Betrand Peto?

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Naik Penyidikan, Bagaimana Nasib Betrand Peto?

Entertainment | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:02 WIB

Tembok Basah Padahal Tidak Hujan? Coba Cek Kondisi AC

Tembok Basah Padahal Tidak Hujan? Coba Cek Kondisi AC

Sumut | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:01 WIB

Cinta dan Makna Sebuah Pilihan: Ulasan Novel Islammu Adalah Maharku

Cinta dan Makna Sebuah Pilihan: Ulasan Novel Islammu Adalah Maharku

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:00 WIB

Sering Bayar Pakai QRIS? Ini 4 Tips agar Pengeluaran Tetap Terkendali

Sering Bayar Pakai QRIS? Ini 4 Tips agar Pengeluaran Tetap Terkendali

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:00 WIB

×