Putusan Sarat Politis! IPW Endus Upaya MA Perbaiki Citra Melalui Hakim Penentu Vonis Ferdy Sambo Cs

Ria Rizki Nirmala Sari, Faqih Fathurrahman

Rabu, 15 Februari 2023 | 19:05 WIB
Putusan Sarat Politis! IPW Endus Upaya MA Perbaiki Citra Melalui Hakim Penentu Vonis Ferdy Sambo Cs
Kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso (mengenakan batik merah) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Suara.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai vonis yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bermuatan politis. Menurutnya, vonis untuk Ferdy Sambo cs semata-mata untuk memperbaiki citra Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dengan hukuman mati. Hukuman maksimal tersebut mendapatkan respon sangat positif dari publik yang juga memantau jalannya persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Lalu, Putri Candrawathi yang juga menjadi terdakwa divonis hukuman 20 tahun penjara. Vonis yang paling mengejutkan ialah Richard Eliezer atau Bharada E yakni 1 tahun 6 bulan.

Padahal, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Bharada E itu 12 tahun penjara.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sugeng menilai kalau vonis yang diberikan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan tersebut diharapkan bisa memberikan angin segar untuk citra Mahkamah Agung (MA). Sebab, sebelumnya MA pernah diguncang kasus suap yang menyeret hakim agungnya.

"Dunia peradilan yang sudah terpuruk, dalam kasus suap yang bersumber dari para hakim agung, rumah yang agung, dari peradilan yakni MA. Ditangkapnya beberapa hakim agung, oleh KPK karena suap membutuhkan satu kebaikan citra," tuturnya.

Kemudian, Sugeng melihat kalau upaya untuk memperbaiki citra tersebut dilakukan MA melalui tangan PN Jakarta Selatan.

"Pengadilan Jakarta Selatan, diberi tugas oleh MA untuk itu. Maka putusan terhadap Ferdy Sambo diputus hukuman mati untuk mengikuti suara publik yang menurut saya tidak layak," ungkapnya.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menggenggam kedua tangannya jelang sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menggenggam kedua tangannya jelang sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].

Sugeng sendiri menilai putusan hakim yang memutus hukuman mati untuk Sambo tidaklah layak. Sambo memang terbukti bersalah, namun ia menilai tidak perlu Sambo diberi hukuman mati.

baca juga

"IPW menyatakan, Sambo tidak layak mendapat hukuman mati, setinggi-tingginya hukuman seumur hidup. Harusnya ada hal-hal yang meringankan dong dari Ferdy Sambo, masa diabaikan semuanya," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vonis Rendah Bharada E Bikin Prabowo Subianto Teriak Dan Tepuk Tangan, Netizen Puji Hakim Pemberani

Vonis Rendah Bharada E Bikin Prabowo Subianto Teriak Dan Tepuk Tangan, Netizen Puji Hakim Pemberani

Sumatera | Rabu, 15 Februari 2023 | 19:01 WIB

Meradang! Majelis Hakim Resmi Vonis Bharada E 1 Tahun 6 Bulan, Farhat Abbas: Kurang Bijak!

Meradang! Majelis Hakim Resmi Vonis Bharada E 1 Tahun 6 Bulan, Farhat Abbas: Kurang Bijak!

Soreang | Rabu, 15 Februari 2023 | 18:52 WIB

Wah! IPW Menilai Vonis Hakim Richard Eliezer dan Ferdy Sambo Sarat Muatan Politis

Wah! IPW Menilai Vonis Hakim Richard Eliezer dan Ferdy Sambo Sarat Muatan Politis

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 18:52 WIB

Richard Eliezer Divonis Ringan, Uya Kuya: Alhamdulillah, Sesuai Prediksi

Richard Eliezer Divonis Ringan, Uya Kuya: Alhamdulillah, Sesuai Prediksi

Entertainment | Rabu, 15 Februari 2023 | 18:51 WIB

Nangis Haru Bharada E Divonis Ringan, Robby Purba Wanti-wanti Saat Bebas

Nangis Haru Bharada E Divonis Ringan, Robby Purba Wanti-wanti Saat Bebas

Sumatera | Rabu, 15 Februari 2023 | 18:38 WIB

Terkini

Cerita Warga Terjebak di Lantai 9: Gempa Venezuela Mengerikan dan Menakutkan

Cerita Warga Terjebak di Lantai 9: Gempa Venezuela Mengerikan dan Menakutkan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 10:18 WIB

Luluh Lantakkan Kota Caracas, Ini Besaran Dua Gempa yang Guncang Venezuela

Luluh Lantakkan Kota Caracas, Ini Besaran Dua Gempa yang Guncang Venezuela

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:49 WIB

Gempa Bumi Venezuela, Banyak Gedung Runtuh di Caracas dan La Guaira

Gempa Bumi Venezuela, Banyak Gedung Runtuh di Caracas dan La Guaira

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:31 WIB

Diduga Terima Suap Ruko dan Miliaran Rupiah, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana

Diduga Terima Suap Ruko dan Miliaran Rupiah, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:23 WIB

Venezuela Diguncang Gempa Bumi 'Raksasa' 7,2 SR, Korban Berjatuhan

Venezuela Diguncang Gempa Bumi 'Raksasa' 7,2 SR, Korban Berjatuhan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:06 WIB

Mendagri Hadiri Puncak PENAS XVII 2026, Dukung Penguatan Petani dan Nelayan di Gorontalo

Mendagri Hadiri Puncak PENAS XVII 2026, Dukung Penguatan Petani dan Nelayan di Gorontalo

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:00 WIB

Mendagri Tegaskan Penguatan Program Bedah Rumah sebagai Bentuk Keberpihakan kepada Rakyat

Mendagri Tegaskan Penguatan Program Bedah Rumah sebagai Bentuk Keberpihakan kepada Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 08:54 WIB

6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa

6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 08:23 WIB

Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...

Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:51 WIB

Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan

Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:38 WIB