"Kita semua patut bersyukur. Ini artinya (LPSK) membuat sejarah terutama bagi keberadaan justice collaborator," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo sebagaimana dilansir Antara, Rabu (15/2/2023).
Harapan Baru Peradilan Indonesia
Usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada tersangka Richard Eliezer, Ketua LPSK berpandangan langkah yang diambil hakim menjadi sebuah harapan bagi penegakan hukum yang lebih baik di Tanah Air khususnya yang menyangkut justice collaborator.
Vonis sang penguak fakta itu seakan menjadi wahana sosialisasi bagi siapa saja utamanya untuk kepentingan yang jauh lebih besar.
Hasto berpandangan bahwa pertimbangan justice collaborator oleh hakim bisa membuat suatu kasus besar di kemudian hari terungkap lebih jelas, cepat, dan dibuktikan di persidangan melalui bantuan saksi pelaku yang mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
"Ini adalah paradigma baru dalam sistem peradilan pidana kita, dan patut disyukuri bersama," ujar dia.
Sebelum Hakim Wahyu Iman Santoso mengetok palu, LPSK sejatinya berharap majelis hakim bisa memberikan hukuman dalam bentuk "penghargaan" kepada seseorang yang berstatus sebagai justice collaborator.
Kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J telah divonis hakim dengan rincian Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun kurungan penjara, Kuat Maruf 15 tahun, 13 tahun bagi Ricky Rizal Wibowo, serta 1,5 tahun penjara untuk vonis Richard Eliezer.
Kendati demikian, vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Dengan kata lain, masing-masing terdakwa, termasuk jaksa penuntut umum, masih mempunyai peluang mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
Baca Juga: Detik-detik Tangis Haru Richard Eliezer Pecah saat divonis 1,5 Tahun Penjara
Khusus untuk Bharada E, LPSK berharap jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding. Alasannya, LPSK memandang rasa keadilan untuk Eliezer sudah terpenuhi.