Namun, jika hal itu kemudian dilakukan dengan dinamika politik antara Jokowi dengan Nasdem, Dedi mengkhawatirkan menjadi bumerang. Publik berbalik memberikan simpati ke Nasdem, karena dinilai disudutkan usai mendukung Anies.
"Nah itu yang dikhawatirkan tadi, justru yang seharusnya benar dilakukan presiden, karena momentumnya tidak tepat, atau terlambat, justru malah Nasdem bisa mendapatkan simpati publik," tandasnya.
Sebelumya, Selain Johnny G Plate, penyidik Kejagung juga memeriksa lima saksi, empat di antaranya merupakan petinggi perusahaan. Mereka adalah K selaku Direktur PT Elabram System, TSBK selaku Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi, DB selaku Direktur PT Telnusa Intracom, WL selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia, dan DA dari pihak swasta.
Pada perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment.