- Guru Besar UGM Agus Pramusinto mengusulkan pengalihan anggaran tunjangan pejabat tinggi untuk membiayai gaji PPPK yang terkendala anggaran daerah.
- Pemerintah pusat wajib bertanggung jawab menyelesaikan beban penggajian PPPK akibat ketidaksinkronan kebijakan pusat dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah.
- Pemerintah perlu melakukan restrukturisasi belanja negara dan mengevaluasi aturan pembatasan belanja pegawai agar pelayanan publik tetap berjalan efektif.
Suara.com - Kesulitan berbagai pemerintah daerah (pemda) membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai menjadi momentum untuk mengevaluasi belanja pejabat negara.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan ialah mengalihkan honor komisaris, tantiem, hingga berbagai tunjangan pejabat yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah untuk menutup kebutuhan pembiayaan PPPK.
Guru Besar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik FISIPOL UGM, Agus Pramusinto, menilai pemerintah perlu berani menata ulang prioritas belanja negara.
"Bayangkan, ada komisaris yang menerima Rp200 juta hingga Rp300 juta per bulan, bahkan memperoleh tantiem puluhan miliar rupiah. Kalau anggaran itu dialihkan untuk membayar PPPK, berapa banyak tenaga yang bisa diangkat. Bahkan tunjangan anggota DPR juga bisa dipotong untuk membiayai PPPK," kata Agus, Jumat (17/7/2026).

Menurut Agus, pemerintah tidak bisa terus membebankan persoalan pembayaran gaji PPPK kepada pemerintah daerah. Ketika daerah sudah tidak memiliki kemampuan fiskal, tanggung jawab penyelesaiannya berada pada pemerintah pusat yang menetapkan kebijakan pengangkatan aparatur.
"Ketika pemerintah daerah tidak mampu, maka tanggung jawab berada di pemerintah atasnya. Untuk itu, pemerintah pusat bertanggung jawab mengatasinya," ujarnya.
Ia menilai akar persoalan bukan semata-mata rendahnya pendapatan daerah, melainkan ketidaksinkronan antara kebijakan pemerintah pusat dan kemampuan fiskal pemerintah daerah. Kebijakan efisiensi anggaran juga dinilai mempersempit ruang fiskal daerah tanpa diikuti penyesuaian terhadap kewajiban belanja pegawai.
Menurutnya, kondisi tersebut merupakan dampak dari kebijakan efisiensi anggaran yang tidak dirancang secara komprehensif.
Ia mencontohkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyerap anggaran sangat besar, tetapi dinilai belum dirancang secara matang dalam menentukan kelompok sasaran penerima manfaat.
Selain persoalan efisiensi, Agus juga menilai pola penyusunan kebijakan pemerintah selama ini cenderung bersifat reaktif dan belum menyelesaikan akar persoalan.
Misalnya, pembentukan Sekolah Rakyat ketika terdapat anak yang tidak bersekolah. Padahal, sekolah yang sudah ada masih dapat diperbaiki tata kelolanya.
Hal serupa juga terlihat pada pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), meskipun pemerintah sebenarnya telah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dapat diperkuat.
Pemerintah seharusnya mengevaluasi berbagai pos belanja yang tidak langsung berdampak pada pelayanan publik sebelum meminta daerah mencari sumber pendapatan baru.
"Untuk mencari pendapatan baru dari pajak, kasihan rakyat yang bebannya sudah berat. PHK terjadi di mana-mana, mencari pekerjaan semakin sulit, harga barang semakin mahal. Jangan kemudian masyarakat kembali ditekan dengan pajak," ujarnya.
Selain penataan belanja, Agus meminta pemerintah mengevaluasi aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Pasalnya, setelah anggaran daerah dipangkas, batas belanja pegawai ikut turun, sementara kebutuhan pembayaran gaji PPPK tetap ada sehingga banyak daerah kesulitan memenuhi kewajibannya.
Agus menambahkan, rekrutmen PPPK tetap perlu dilakukan apabila sektor pendidikan dan kesehatan masih membutuhkan tambahan tenaga.
Namun, langkah tersebut harus dibarengi dengan restrukturisasi organisasi pemerintahan agar belanja pegawai lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik.
"Kalau sekolah memang masih membutuhkan guru, tentu harus ditambah. Kalau pelayanan kesehatan masih membutuhkan tenaga kesehatan, ya harus direkrut. Tetapi kita juga harus merestrukturisasi pekerjaan yang sudah tidak lagi relevan agar sumber daya manusia dapat dimanfaatkan secara lebih efektif," pungkasnya.