Bela Wamenkumham, Mahfud MD: Hukuman Mati Bisa Diubah Seumur Hidup Sebelum Ada Kasus Ferdy Sambo

Kamis, 16 Februari 2023 | 12:12 WIB
Bela Wamenkumham, Mahfud MD: Hukuman Mati Bisa Diubah Seumur Hidup Sebelum Ada Kasus Ferdy Sambo
Menko Polhukam Mahfud MD bicara soal vonis hukuman mati Ferdy Sambo. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Diketahui Sambo divonis hukuman mati di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menyebut Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana.

Hakim Wahyu membeberkan beberapa pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Mulai dari pembunuhan tersebut dilakukan terhadap ajudannya sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun hingga sikap Ferdy Sambo yang dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

"Hal meringankan, tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," kata hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI