Amarah Anak Bandar Narkoba, Tusuk Polisi Pakai Pedang Gegara Tak Terima Ayahnya Diringkus

Kamis, 16 Februari 2023 | 13:35 WIB
Amarah Anak Bandar Narkoba, Tusuk Polisi Pakai Pedang Gegara Tak Terima Ayahnya Diringkus
Sebuah ilustrasi penusukan (shutterstock).

R kemudian dikenakan pasal 338 jo Pasal 53 subsider Pasal 361 ayat 2 KUHP. Atas perbuatannya, R terancam maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI