3. Vicentius Amin Sutanto
Vicentius Amin Sutanto sebagai justice collaborator berhasil membongkar kasus pencucian uang pajak di tempat kerjanya, PT Asian Agri. Ia bekerja sama dengan penegak hukum dan dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Vincentius dijatuhkan vonis 11 tahun penjara. Namun, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2012 yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 November 2012, membuat masa hukumannya dikurangi.
4. Sugiharto, Andi Agustinus, dan Irman
Tiga terdakwa yang menjadi justice collaborator berhasil membuat kasus korupsi e-ktp menemukan titik terang. Mereka adalah eks Ditjen Dukcapil, Sugiharto, mantan Dirjen Dukcapil Irman, dan seorang pengusaha bernama Andi Agustinus.
Berdasarkan putusan PK (peninjauan kembali) yang diajukan Sugiharto dan Irman, membuat hukuman keduanya dikurangi. Irman yang semula dihukum 15 tahun penjara menjadi 12 tahun saja. Sementara untuk Sugiharto berkurang menjadi 10 tahun penjara.
Salah satu hal yang menjadi pertimbangan MA dalam mengurangi hukuman kedua terdakwa itu adalah penetapan status justice collaborator. Di sisi lain, Andi Agustinus divonis 13 tahun kurungan penjara.
Terbaru, terdakwa Richard Eliezer juga menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia berperan membongkar fakta yang sebelumnya sempat direkayasa oleh Ferdy Sambo.
Richard dituntut 12 tahun kurungan penjara oleh jaksa. Namun, dalam sidang putusan pada Rabu (16/2/2023), majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan, yakni hukuman 1,5 tahun penjara.