"Jadi kita harapkan ini mendapatkan perhatian dari Kepolisian Republik Indonesia, sebaiknya agar yang bersangkutan tetap menjadi anggota polisi," sambungnya.
Bharada E mendapatkan vonis ringan berkat justice collaborator (JC) yang diajukannya diterima Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis itu jauh lebih ringan dibanding Ferdy Sambo yang dipidana mati, Putri Chandrawathi 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun dan Kuat Ma'ruf 15 tahun.