LPSK Pastikan Akan Perjuangkan Pemenuhan Hak Remisi hingga Bebas Bersyarat Richard Eliezer Selaku JC

Jum'at, 17 Februari 2023 | 17:41 WIB
LPSK Pastikan Akan Perjuangkan Pemenuhan Hak Remisi hingga Bebas Bersyarat Richard Eliezer Selaku JC
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara. [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebagaimana diketahui, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Vonis 1,5 tahun yang dijatuhi ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan salah satu hal yang meringankan karena Richard merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tuntas kasus ini atau disebut justice collaborator (JC).

Kemudian, Richard juga dinilai bersikap sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perilakunya kelak di kemudian hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI