Perkara Narkotika Teddy Minahasa Cs, Kampung Bahari Jadi Sasaran Penjualan Sabu Kaki Tangan Kasranto

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Jum'at, 17 Februari 2023 | 18:49 WIB
Perkara Narkotika Teddy Minahasa Cs, Kampung Bahari Jadi Sasaran Penjualan Sabu Kaki Tangan Kasranto
Persidangan Irjen Teddy Minahasa terkait narkoba di PN Jakbar pada Kamis (16/2/2023). [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Anggota Polsek Muara Baru, Janto Parluhutan Situmorang menjadikan Kampung Bahari sebagai tempat penjualan narkotika jenis sabu kepada para bandar.

Adapun, Janto menjual barang tersebut atas perintah dari Mantan Kapolsek Kali Baru Kompol Kasranto.

Janto sendiri bukan 'orang baru' di Kampung Bahari, lantaran kampung yang identik dengan peredaran sabu begitu dekat dengan tempatnya berdinas dulu yang hanya berjarak sekira 2-3 kilometer. Janto sendiri merupakan mantan anggota Kali Baru.

Bahkan sebagai pecandu sabu, Janto yang merupakan anggota aktif polisi ini sering memakai sabu bareng dengan para bandar. Hal itu diungkapkan Muhamad Nasir alias Daeng. Daeng merupakan orang yang membeli narkotika dari Janto yang diperoleh dari Kasranto.

"Saya pikir aman, karena sering makai bareng," kata Daeng dalam ruang sidang, Juamat (17/2/2023).

Daeng sendiri dalam hal ini hanya berperan sebagai perantara. Ia menyebut, ada dua orang yang menyuruhnya membeli narkoba kepada Janto.

Bahkan, bukan kali pertama Janto menjual narkotika sabu di Kampung Bahari, namun sebelumnya sudah dua kali transaksi itu dilakukan.

Pertama, sabu satu kilogram dijual Janto kepada seorang bandar bernama Alex. Ia bahkan bertemu langsung dengan Alex untuk melakukan transaksi di gubuk yang terbuat dari triplek di Kampung Bahari.

Penjualan sabu seberat satu kilogram tersebut dibanderol Janto senilai Rp500 juta, atas perintah Kasranto. Usai penjualan tersebut, Janto mendapat fee senilai Rp2 juta.

Kemudian transaksi selanjutnya dilakukan Janto lagi di Kampung Bahari. Kali ini tidak sebanyak transaksi awal, hanya seberat satu ons, dengan pembeli yang sama yakni Alex.

Namun kedua, Alex menggunakan perantara. Nominalnya pun hanya Rp50 juta. Sementara Janto mendapat fee senilai Rp2 juta dari Kasranto.

Janto percaya diri memasarkan atau mencarikan pembeli terhadap barang haram tersebut. Lantaran sebelum memberi perintah kepada Janto, Kasranto memberikan informasi jika sabu tersebut milik Jenderal bintang dua, meski tidak tahu siapa nama jenderal tersebut.

Kemudian, hal yang membuat Janto menerima tawaran soal penjualan sabu lantaran Janto yang juga pecandu, berharap bisa mendapatkan sabu secara gratis.

"Kalau saya bisa begini, saya kasih si Alex saya bisa dapet makai (sabu) di tempat beliau. Jadi gitu pikiran saya, nggak berpikir mendapatkan (fee) segala macam, nggak ada," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perkara Narkotika Teddy Minahasa, Janto Mau Jalani Perintah Kasranto karena Merasa Aman Sabu Punya Jenderal

Perkara Narkotika Teddy Minahasa, Janto Mau Jalani Perintah Kasranto karena Merasa Aman Sabu Punya Jenderal

News | Jum'at, 17 Februari 2023 | 17:14 WIB

Hadirkan 5 Saksi dalam Sidang Perkara Narkotika Teddy Minahasa Cs, Kasranto Sebut Sabu Milik Jenderal Bintang 2

Hadirkan 5 Saksi dalam Sidang Perkara Narkotika Teddy Minahasa Cs, Kasranto Sebut Sabu Milik Jenderal Bintang 2

News | Jum'at, 17 Februari 2023 | 16:19 WIB

Anggap Saksi Tidak Tahu Konteks Perkara, Teddy Minahasa Kembali Bernada Tinggi di Sidang

Anggap Saksi Tidak Tahu Konteks Perkara, Teddy Minahasa Kembali Bernada Tinggi di Sidang

News | Kamis, 16 Februari 2023 | 19:21 WIB

Terkini

Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat

Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:29 WIB

Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel

Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:18 WIB

SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!

SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:09 WIB

Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran

Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran

News | Minggu, 26 April 2026 | 07:24 WIB

Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?

Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?

News | Minggu, 26 April 2026 | 06:00 WIB

Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia

Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia

News | Minggu, 26 April 2026 | 00:01 WIB

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

News | Sabtu, 25 April 2026 | 22:05 WIB

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 21:05 WIB

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

News | Sabtu, 25 April 2026 | 20:12 WIB

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:50 WIB