Perkara Narkotika Teddy Minahasa Cs, Kampung Bahari Jadi Sasaran Penjualan Sabu Kaki Tangan Kasranto

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 17 Februari 2023 | 18:49 WIB
Perkara Narkotika Teddy Minahasa Cs, Kampung Bahari Jadi Sasaran Penjualan Sabu Kaki Tangan Kasranto
Persidangan Irjen Teddy Minahasa terkait narkoba di PN Jakbar pada Kamis (16/2/2023). [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Anggota Polsek Muara Baru, Janto Parluhutan Situmorang menjadikan Kampung Bahari sebagai tempat penjualan narkotika jenis sabu kepada para bandar.

Adapun, Janto menjual barang tersebut atas perintah dari Mantan Kapolsek Kali Baru Kompol Kasranto.

Janto sendiri bukan 'orang baru' di Kampung Bahari, lantaran kampung yang identik dengan peredaran sabu begitu dekat dengan tempatnya berdinas dulu yang hanya berjarak sekira 2-3 kilometer. Janto sendiri merupakan mantan anggota Kali Baru.

Bahkan sebagai pecandu sabu, Janto yang merupakan anggota aktif polisi ini sering memakai sabu bareng dengan para bandar. Hal itu diungkapkan Muhamad Nasir alias Daeng. Daeng merupakan orang yang membeli narkotika dari Janto yang diperoleh dari Kasranto.

"Saya pikir aman, karena sering makai bareng," kata Daeng dalam ruang sidang, Juamat (17/2/2023).

Daeng sendiri dalam hal ini hanya berperan sebagai perantara. Ia menyebut, ada dua orang yang menyuruhnya membeli narkoba kepada Janto.

Bahkan, bukan kali pertama Janto menjual narkotika sabu di Kampung Bahari, namun sebelumnya sudah dua kali transaksi itu dilakukan.

Pertama, sabu satu kilogram dijual Janto kepada seorang bandar bernama Alex. Ia bahkan bertemu langsung dengan Alex untuk melakukan transaksi di gubuk yang terbuat dari triplek di Kampung Bahari.

Penjualan sabu seberat satu kilogram tersebut dibanderol Janto senilai Rp500 juta, atas perintah Kasranto. Usai penjualan tersebut, Janto mendapat fee senilai Rp2 juta.

Kemudian transaksi selanjutnya dilakukan Janto lagi di Kampung Bahari. Kali ini tidak sebanyak transaksi awal, hanya seberat satu ons, dengan pembeli yang sama yakni Alex.

Namun kedua, Alex menggunakan perantara. Nominalnya pun hanya Rp50 juta. Sementara Janto mendapat fee senilai Rp2 juta dari Kasranto.

Janto percaya diri memasarkan atau mencarikan pembeli terhadap barang haram tersebut. Lantaran sebelum memberi perintah kepada Janto, Kasranto memberikan informasi jika sabu tersebut milik Jenderal bintang dua, meski tidak tahu siapa nama jenderal tersebut.

Kemudian, hal yang membuat Janto menerima tawaran soal penjualan sabu lantaran Janto yang juga pecandu, berharap bisa mendapatkan sabu secara gratis.

"Kalau saya bisa begini, saya kasih si Alex saya bisa dapet makai (sabu) di tempat beliau. Jadi gitu pikiran saya, nggak berpikir mendapatkan (fee) segala macam, nggak ada," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perkara Narkotika Teddy Minahasa, Janto Mau Jalani Perintah Kasranto karena Merasa Aman Sabu Punya Jenderal

Perkara Narkotika Teddy Minahasa, Janto Mau Jalani Perintah Kasranto karena Merasa Aman Sabu Punya Jenderal

News | Jum'at, 17 Februari 2023 | 17:14 WIB

Hadirkan 5 Saksi dalam Sidang Perkara Narkotika Teddy Minahasa Cs, Kasranto Sebut Sabu Milik Jenderal Bintang 2

Hadirkan 5 Saksi dalam Sidang Perkara Narkotika Teddy Minahasa Cs, Kasranto Sebut Sabu Milik Jenderal Bintang 2

News | Jum'at, 17 Februari 2023 | 16:19 WIB

Anggap Saksi Tidak Tahu Konteks Perkara, Teddy Minahasa Kembali Bernada Tinggi di Sidang

Anggap Saksi Tidak Tahu Konteks Perkara, Teddy Minahasa Kembali Bernada Tinggi di Sidang

News | Kamis, 16 Februari 2023 | 19:21 WIB

Terkini

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:44 WIB