Hadirkan 5 Saksi dalam Sidang Perkara Narkotika Teddy Minahasa Cs, Kasranto Sebut Sabu Milik Jenderal Bintang 2

Jum'at, 17 Februari 2023 | 16:19 WIB
Hadirkan 5 Saksi dalam Sidang Perkara Narkotika Teddy Minahasa Cs, Kasranto Sebut Sabu Milik Jenderal Bintang 2
Persidangan perkara penilapan dan penjualan barang bukti narkotika jenis sabu, yang diduga dikendalikan Irjen Teddy Minahasa Cs, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Jumat (17/2/2023). (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Persidangan perkara penilapan dan penjualan barang bukti narkotika jenis sabu, yang diduga dikendalikan Irjen Teddy Minahasa Cs, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Jumat (17/2/2023).

Terdaakwa dalam perkara ini yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, dan Linda Pujiastuti alias mami Linda alias Anita Cepu.

Adapun agenda persidangan kali ini yakni pemeriksaan saksi dari penuntut unum. Ada 5 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan saat ini.

Kelima saksi tersebut yakni Syamsul Ma'arif alias Arif yang juga merupakan terdakwa, Janto Parluhutan Situmorang yang merupakan terdakwa, Muhamad Nasir alias Daeng yang juga merupakan terdakwa. Kemudian, Imron alias Yoyon, dan Arif Hadi Prabowo yang diketahui ajudan Teddy Minahasa.

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membagi keterangan dari para saksi menjadi 3 sesi. Untuk mendengarkan kesaksian saksi sesi pertama, JPU meminta untuk mendengarkan kesaksian dari Janto Parluhutan Situmorang selaku Anggota Polri di Polsek Muara Baru, kemudian Muhamad Nasir alias Daeng.

“Kemudian dilanjut dengan mendengarkan saksi Arif Hadi, ketiga Imron dan Syamsul Ma'arif alias Arif,” kata Jaksa, di Pengadilan Begeri Jakarta Barat.

Dalam kesaksiannya, Janto mengatakan mendapat perintah langsung dari Kasranto untuk menjual sabu seberat 1 kilogram.

Ajudan Irjen Teddy Minahasa, Arif Hadi Prabowo, memberikan hormat kepada Teddy Minahasa usai memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/2/2022). (Suara.com/ Faqih Faturrachman)
Ajudan Irjen Teddy Minahasa, Arif Hadi Prabowo, memberikan hormat kepada Teddy Minahasa usai memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/2/2022). (Suara.com/ Faqih Faturrachman)

Saat itu Kasranto juga menyebut kalau barang tersebut milik Jenderal Bintang 2. Meski Kasranto tidak mendetail terkait nama Jenderal tersebut, Janto kemudian menyanggupinya.

“Jenderal bintang 2 itu saya gak tau yang mulia, jadi saya pun enggak pengen sampai tau juga,” kata Janto.

Baca Juga: Sebut Isi BAP Tak Benar, Hotman Paris: Pemeriksaan Saksi Kali Ini Menguntungkan Irjen Teddy Minahasa

Kemudian Janto menuruti perintah Kasranto dengan menjual sabu tersebut kepada bandar narkotika bernama Alex yang ada di Kampung Bahari dengan nominal Rp500 juta.

“Uang tersebut saya kasih langsung ke pak Kasranto. Kemudian saya dikasih uang cape Rp20 juta,” tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI