Hak Hidup di Konstitusi dan Bayang Hukuman Mati Ferdy Sambo

Erick Tanjung Suara.Com
Senin, 20 Februari 2023 | 19:44 WIB
Hak Hidup di Konstitusi dan Bayang Hukuman Mati Ferdy Sambo
Ferdy Sambo saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hal ini sayangnya belum terjadi di ruang sidang, pun belum jelas langkah lanjutan pemulihan korban atau keluarga korban. Mekansime pemulihan seperti bantuan psikososial bagi keluarga korban baiknya dapat mulai diinisiasi oleh LPSK atau institusi berwenang lainnya.

Jika dilihat dari kacamata kebijakan pidana yang lebih luas, ICJR juga memandang bahwa penggunaan pidana mati bukan menjadi cara yang tepat untuk merespons kejahatan. Sebab, dengan dijatuhkannya hukuman mati, masalah kemudian seolah-olah dianggap selesai. “Padahal ada pekerjaan rumah yang lebih penting dan mendasar untuk menyelesaikan akar masalah mengapa kejahatan tersebut masih terjadi, sedangkan fokus perhatian hanya menjadi soal menghukum berat pelaku,” terangnya.

Namun begitu, ICJR mengapresiasi Hakim dan Jaksa karena perkara ini juga berhasil membongkar kasus dan memberikan gambaran budaya kekerasan di tubuh kepolisian.

Sambo Divonis Mati

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo terdakwa pembunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selan pada Senin (13/2). "Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim.

Hakim menyatakan perbuatan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Disinggung Hotman Paris, Kejagung Bawa Kasus Sambo Soal Pergantian Tim JPU Perkara Narkotika Irjen Teddy Minahasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI