Mediasi gagal
Penyidik akhirnya menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka. Upaya mediasi antara kedua belah pihak juga telah dilakukan, tetapi upaya tersebut gagal.
Berkas siap, sidang akan diselenggarakan
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus pencemaran nama baik tersebut telah lengkap.
Kedua aktivis tersebut akan disidang secepatnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah menyebut berkas perkara kedua tersangka tersebut dinyatakan lengkap sejak 3 Februari 2023 lalu.
"Benar sudah P21 tertanggal 3 Februari 2023," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (20/2/2023).
Ade kini menunggu pelimpahan tahap kedua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka dari Polda Metro Jaya.
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Rekam Jejak Haris Azhar, Pegiat HAM yang Dilaporkan Luhut dan Kasusnya Bakal Disidang