Perjalanan Kasus 'Lord Luhut': Persidangan Menunggu Haris Azhar dan Fatia

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Selasa, 21 Februari 2023 | 20:36 WIB
Perjalanan Kasus 'Lord Luhut': Persidangan Menunggu Haris Azhar dan Fatia
Aktivis HAM Haris Azhar (kanan) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri) berharap segera dipenjarakan di kasus pencemaran nama baik Luhut. (Suara.com/Sandi Mulyadi)

Suara.com - Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sempat melayangkan laporan pencemaran nama baik terhadap dua aktivis yakni Direktur Lokataru Haris Azhar dan mantan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

Kini, laporan tersebut memasuki babak baru usai berkas telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 3 Februari 2023 lalu.

Kasus tersebut menempuh perjalanan panjang dari awal kasus mencuat hingga akhirnya siap menempuh persidangan. Simak perjalanan selengkapnya melalui round up yang telah dihimpun oleh Suara.com berikut ini.

Gegara video Papua, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

Pada Rabu (22/9/2021) lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan  Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya.

Laporan pencemaran nama baik tersebut berawal dari sebuah unggahan video YouTube berjudul  'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar.

Video tersebut berisi tentang analisis Haris Azhar terkait bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Video tersebut dibuat melalui keterlibatan KontraS yang kala itu dikoordinir oleh Fatia Maulidiyanti.

Haris Azhar dan Fatia enggan minta maaf

Sebelum melaporkan, Luhut sempat melayangkan  somasi kepada terlapor. Perkara itu lalu dibawa ke jalur hukum karena terlapor tidak kunjung menyampaikan permintaan maaf. 

"Ya karena sudah dua kali ditegur dia nggak mau minta maaf. Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, dan anak cucu saya," kata Luhut.

Luhut juga menyebut perbuatan kedua aktivis tersebut sudah keterlaluan.

"Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya saya tegur, nggak mau minta maaf, sekarang kita ambil jalur hukum, jadi saya pidanakan dan perdatakan," timpal Luhut.

Laporan Luhut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 September 2021.

Haris dan Fatia dipersangkakan dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Luhut: Rugi Kalau Tak Beralih Menggunakan Kendaraan Listrik

Luhut: Rugi Kalau Tak Beralih Menggunakan Kendaraan Listrik

Bisnis | Selasa, 21 Februari 2023 | 13:58 WIB

Rekam Jejak Haris Azhar, Pegiat HAM yang Dilaporkan Luhut dan Kasusnya Bakal Disidang

Rekam Jejak Haris Azhar, Pegiat HAM yang Dilaporkan Luhut dan Kasusnya Bakal Disidang

News | Selasa, 21 Februari 2023 | 12:31 WIB

5 Fakta Babak Baru Kasus 'Lord Luhut' yang Segera Masuk Persidangan

5 Fakta Babak Baru Kasus 'Lord Luhut' yang Segera Masuk Persidangan

News | Selasa, 21 Februari 2023 | 09:36 WIB

Kejati DKI Siap Terima Tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Kejati DKI Siap Terima Tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

News | Senin, 20 Februari 2023 | 17:43 WIB

Berkas Perkara Pencemaran Nama Baik Luhut Lengkap, Kejati DKI Siap Terima Tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

Berkas Perkara Pencemaran Nama Baik Luhut Lengkap, Kejati DKI Siap Terima Tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

News | Senin, 20 Februari 2023 | 17:29 WIB

Terkini

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:02 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:55 WIB

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:26 WIB

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:18 WIB

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:48 WIB

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:31 WIB

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB