Lewat Mami Linda, Edarkan Sabu Irjen TM ke Kampung Bahari Jakut, Kompol Kasranto Kecipratan Duit Rp70 Juta

Agung Sandy Lesmana, Faqih Fathurrahman

Rabu, 22 Februari 2023 | 19:00 WIB
Lewat Mami Linda, Edarkan Sabu Irjen TM ke Kampung Bahari Jakut, Kompol Kasranto Kecipratan Duit Rp70 Juta
Kompol Kasranto, terdakwa kasus tilap barbuk sabu Irjen Teddy Minahasa. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Kompol Kasranto, salah seorang terdakwa dalam perkara peredaran barang bukti sabu yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa, mengaku tergiur dengan tawaran Linda Pudjiastuti alias Mami Linda, alias Anita Cepu untuk menjual sabu-sabu.

Dalam perkara ini, Kasranto berperan mencarikan pembeli sabu yang didapatnya dari Linda.

Kasranto sendiri mengaku tergiur menjalankan bisnis haram itu setelah Linda memberikan petunjuk jika barang tersebut didapatnya dari seorang jenderal bintang dua, berinisial TM.

Kasranto mengaku, awalnya Linda menghubungi Kasranto melalui pesan singkat sekira bulan Juni 2022 lalu.

"Pada awal kurang lebih bulan Juni (2022) saya dapet WhatsApp (WA) dari saudara Linda bahwa WA tersebut berisi 'Mas mau ada barang, ada yang mau gak?" kata Kasranto kepada Majelis Hakim di Pengadilan Jakarta Barat, Rabu.

Linda kemudian memberikan petunjuk jika barang tersebut milik seorang Jenderal yang berdinas di Sumatera Barat. Mendengar itu, Kasranto mengaku tertarik dan bersedia mencarikan pembeli.

Terdakwa Linda saat menjalani sidang kasus sabu Irjen Teddy Minahasa di PN Jakbar. (Suara.com/Faqih)
Terdakwa Linda saat menjalani sidang kasus sabu Irjen Teddy Minahasa di PN Jakbar. (Suara.com/Faqih)

"Maka itu saya jawab lagi, coba saya tanyakan ke teman barangkali ada yang mau mam," ujar Kasranto.

Kemudian, saat Oktober 2022, Kasranto mengaku dirinya kembali mendapat pesan singkat dari Linda, jika barang yang sebelumya pernah dibahas telah tiba di Jakarta.

"Sekitar jam 7 pagi saya ke rumahnya Linda di Kedoya, Jakarta Barat. Sampai di sana saudara Linda sudah menunggu dan langsung memberikan satu paper bag kembang-kembang warna cokelat langsung dikasihkan ke saya, saya langsung balik ke kantor," ucap Kasranto.

baca juga

Saat di kantor, Kasranto meminta kepada salah seorang anggota Polsek Muara Baru, Janto P Situmorang untuk mencari lawan atau pembelu sabu seberat 1 kilogram.

Kasranto memilih Janto gegara ia merupakan mantan anggota Polsek Kalibatu yang telah mengetahui kondisi lapangan.

"Sampai di kantor kurang lebih jam 9, saya langsung menghubungi saudara Janto bahwa 'To barangnya sudah ada di kantor' Janto menjawab 'Nanti saya ke kantor komandan' ," tuturnya.

Sesampainya di kantor Kasranto, Janto kemudian langsung diberikan sabu seberat 1 kilogram. Janto kemudian memasarkan sabu tersebut ke Kampung Bahari Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Ajudan Irjen Teddy Minahasa, Arif Hadi Prabowo, memberikan hormat kepada Teddy Minahasa usai memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/2/2022). (Suara.com/ Faqih Faturrachman)
Ajudan Irjen Teddy Minahasa, Arif Hadi Prabowo, memberikan hormat kepada Teddy Minahasa usai memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/2/2022). (Suara.com/ Faqih Faturrachman)

Dari hasil penjualan sabu tersebut, Kasranto menerima uang senilai Rp500 juta.

"Janto memberikan uang kepada saya Rp500 juta. Langsung saya buka, saya sisihkan Rp400. Yang Rp100 juta saya sisihkan, yang Rp50 saya buka saya suruh coba ke Janto 'To kamu mau ngambil berapa' saya ambil Rp20 aja komandan, kata dia," jelas Kasranto.

"Sisa Rp30 juta saya bawa ke depan, sambil bawa yang Rp400 juta, saya serahkan ke Linda," imbuhnya.

Dari hasil transaksi, Kasranto diketahui telah memberikan uang sebesar Rp410 juta ke Linda.

Sementara Janto diberikan uang senilai Rp20 juta. Kemudian uang Rp70 juta disimpan Kasranto di kantornya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan perkara peredaran barang bukti narkotika yang menjerat nama Irjen Teddy Minahasa.

Dalam sudang kali ini, JPU menghadirkan dua orang terdakwa, yakni AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu.

Sementara itu, ada dua saksi mahkota yang dihadirkan dalam perkara ini, yakni Irjen Teddy Minahasa dan Kompol Kasranto. Namun, saat sidang kali ini, Teddy Minahasa mangkir sebagai saksi.

Dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kenal Linda Sejak Tahun 2000, Kompol Kasranto Ungkap Alur Peredaran Sabu Teddy Minahasa

Kenal Linda Sejak Tahun 2000, Kompol Kasranto Ungkap Alur Peredaran Sabu Teddy Minahasa

News | Rabu, 22 Februari 2023 | 13:57 WIB

Protes di Sidang, Linda Cepu Irjen Teddy Minahasa: Saya Bukan Mucikari!

Protes di Sidang, Linda Cepu Irjen Teddy Minahasa: Saya Bukan Mucikari!

News | Rabu, 22 Februari 2023 | 13:35 WIB

Sosok Aiptu Janto: 'Kurir' Teddy Minahasa yang Antar Sabu ke Alex Bonpis

Sosok Aiptu Janto: 'Kurir' Teddy Minahasa yang Antar Sabu ke Alex Bonpis

News | Senin, 20 Februari 2023 | 19:54 WIB

Perkara Narkotika Teddy Minahasa, Janto Mau Jalani Perintah Kasranto karena Merasa Aman Sabu Punya Jenderal

Perkara Narkotika Teddy Minahasa, Janto Mau Jalani Perintah Kasranto karena Merasa Aman Sabu Punya Jenderal

News | Jum'at, 17 Februari 2023 | 17:14 WIB

Terkini

IHSG Bertahan di Level 6.200, MDKA Melonjak

IHSG Bertahan di Level 6.200, MDKA Melonjak

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Gajah Jovi Mati setelah Sebulan Dirawat Intensif di PLG Minas

Gajah Jovi Mati setelah Sebulan Dirawat Intensif di PLG Minas

Riau | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Salah Kaprah Soal Independent Woman: Kemandirian yang Terjebak Bias Kelas

Salah Kaprah Soal Independent Woman: Kemandirian yang Terjebak Bias Kelas

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Timnas Indonesia di Ujung Tanduk, Mitchell Baker: Garuda Belum Habis!

Timnas Indonesia di Ujung Tanduk, Mitchell Baker: Garuda Belum Habis!

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Korban Gempa Bumi Venezuela Melonjak, 60 Ribu Orang Dirawat di Rumah Sakit

Korban Gempa Bumi Venezuela Melonjak, 60 Ribu Orang Dirawat di Rumah Sakit

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:29 WIB

Merdeka dari Standar Cantik: Perlawanan Perempuan terhadap Beauty Pressure

Merdeka dari Standar Cantik: Perlawanan Perempuan terhadap Beauty Pressure

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:28 WIB

Bukan Cuma Minta Maaf, Ini Langkah Transjakarta Usai Viral Turunkan Penumpang Tunawisma karena Bau

Bukan Cuma Minta Maaf, Ini Langkah Transjakarta Usai Viral Turunkan Penumpang Tunawisma karena Bau

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:28 WIB

Misteri Motor Merah di Kaki Gunung Piramid: Dua Pendaki Hilang Tanpa Jejak

Misteri Motor Merah di Kaki Gunung Piramid: Dua Pendaki Hilang Tanpa Jejak

Jatim | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:25 WIB

Bukan Lewat Kantor Pos atau Bank, Ini Cara Baru Pemerintah Salurkan Bansos dan Subsidi

Bukan Lewat Kantor Pos atau Bank, Ini Cara Baru Pemerintah Salurkan Bansos dan Subsidi

Sulsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:24 WIB

7 Warna Lipstik untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang, Bikin Penampilan Lebih Fresh

7 Warna Lipstik untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang, Bikin Penampilan Lebih Fresh

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:24 WIB

×