Vonis Ringan Eks Anak Buah Sambo, Hakim Sebut Arif Rahman Sopan dan Kooperatif

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Kamis, 23 Februari 2023 | 13:09 WIB
Vonis Ringan Eks Anak Buah Sambo, Hakim Sebut Arif Rahman Sopan dan Kooperatif
Arif Rahman Arifin divonis ringan 10 bulan penjara. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Anggota majelis hakim Hendra Yuristiawan membeberkan tiga hal yang meringankan bagi terdakwa kasus obstruction of justice (OOJ) pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Arif Rahman Arifin hingga divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dua hal yang menjadi pertimbangan hakim, yakni karena Arif dianggap sopan dan kooperatif.

Hakim Hendra menilai sikap kooperatif Arif telah membantu pengungkapan kasus pembunuhan berencana Yosua menjadi terang.

Sedangkan satu pertimbangan hal yang meringankan lainnya, karena Arif tercatat belum pernah melakukan tindak pidana.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa di bawah ini dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan dan setimpal dengan keadaan perbuatan terdakwa," kata hakim Hendra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Ketua majelis hakim Ahmad Suhel sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp10 juta terhadap Arif. Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.

Divonis Ringan daripada Tuntutan Jaksa

Dalam persidangan lalu, jaksa menuntut Arif dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Ketika itu jaksa menilai Arif telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan tidak sepakat dengan Pasal yang didakwaan jaksa terhadap Arif tersebut. Majelis hakim justru berkeyakinan Arif telah melanggar Pasal 48 Juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

baca juga

Sidang pembacaan vonis ini dimulai sekitar pukul 10.27 WIB. Istri, ayah, hingga kakak Arif hadir langsung dalam persidangan.

Pantauan Suara.com, keluarga Arif nampak duduk di barisan kursi depan pengunjung sidang. Mereka nampak berpelukan hingga sujud syukur usai mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari jaksa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Senang Arif Rahman Divonis 10 Bulan Bui di Kasus Sambo, Istri: Alhamdulilah, Terima Kasih Pak Hakim

Senang Arif Rahman Divonis 10 Bulan Bui di Kasus Sambo, Istri: Alhamdulilah, Terima Kasih Pak Hakim

News | Kamis, 23 Februari 2023 | 13:04 WIB

Anaknya Divonis Ringan di Kasus Sambo, Ayah Arif Rahman Sujud Syukur di Ruang Sidang

Anaknya Divonis Ringan di Kasus Sambo, Ayah Arif Rahman Sujud Syukur di Ruang Sidang

News | Kamis, 23 Februari 2023 | 12:35 WIB

Nasib Baik Richard Si Eksekutor yang Bikin Bos Sambo Pusing Tujuh Keliling

Nasib Baik Richard Si Eksekutor yang Bikin Bos Sambo Pusing Tujuh Keliling

News | Kamis, 23 Februari 2023 | 12:16 WIB

Tak Kuasa Tolak Perintah Sambo, Arif Rahman Setuju Rusak Laptop Berisi Rekaman Yosua Masih Hidup

Tak Kuasa Tolak Perintah Sambo, Arif Rahman Setuju Rusak Laptop Berisi Rekaman Yosua Masih Hidup

News | Kamis, 23 Februari 2023 | 12:10 WIB

Eks Anak Buah Sambo Arif Rahman Arifin Divonis Ringan 10 Bulan Penjara, Denda Rp 10 Juta

Eks Anak Buah Sambo Arif Rahman Arifin Divonis Ringan 10 Bulan Penjara, Denda Rp 10 Juta

News | Kamis, 23 Februari 2023 | 12:04 WIB

Terkini

PBNU Punya Jaringan Luas, Menkeu Purbaya Sebut Siap Dukung Proyek Inisiasi NU

PBNU Punya Jaringan Luas, Menkeu Purbaya Sebut Siap Dukung Proyek Inisiasi NU

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:33 WIB

Pramono Minta Maaf, Janji Segera Bangun Ulang SDN Kebayoran Lama 09 yang Roboh

Pramono Minta Maaf, Janji Segera Bangun Ulang SDN Kebayoran Lama 09 yang Roboh

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:32 WIB

Kulit Sawo Matang Jangan Asal Pilih Kutek! 10 Warna Ini Bikin Tangan Langsung Glowing

Kulit Sawo Matang Jangan Asal Pilih Kutek! 10 Warna Ini Bikin Tangan Langsung Glowing

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:31 WIB

'Memang Seharusnya Mundur', Kubu Sony Sonjaya Tegaskan Nanik S Deyang Terlibat Skandal MBG

'Memang Seharusnya Mundur', Kubu Sony Sonjaya Tegaskan Nanik S Deyang Terlibat Skandal MBG

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:28 WIB

Pertama di Dunia, Remaja Australia Ini Meninggal karena Gigitan Kutu

Pertama di Dunia, Remaja Australia Ini Meninggal karena Gigitan Kutu

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:28 WIB

3 Bedak Wardah Paling Tahan Lama dan Bikin Glowing, Hasil Makeup Flawless Seharian

3 Bedak Wardah Paling Tahan Lama dan Bikin Glowing, Hasil Makeup Flawless Seharian

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:23 WIB

7 Bedak yang Cocok untuk Remaja dengan Kulit Berjerawat

7 Bedak yang Cocok untuk Remaja dengan Kulit Berjerawat

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:20 WIB

7 Bedak Gatal Paling Ampuh di Apotek yang Aman dan Terdaftar BPOM

7 Bedak Gatal Paling Ampuh di Apotek yang Aman dan Terdaftar BPOM

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:19 WIB

Profil Sudaryono, Eks Ajudan Prabowo Disebut Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik

Profil Sudaryono, Eks Ajudan Prabowo Disebut Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik

Riau | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:15 WIB

Jangan Lewatkan! Film Masters of the Universe Rilis di Prime Video Hari Ini

Jangan Lewatkan! Film Masters of the Universe Rilis di Prime Video Hari Ini

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:14 WIB

×