Selain itu, foto yang sama ditemukan dalam artikel berita yang memuat pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa pihaknya bersama tim gabungan Satgas Peace Cartenz terus melakukan operasi pencarian pilot Susi Air.
Dalam konten tersebut sama sekali tidak memuat informasi soal penunjukan Mahfud MD sebagai ketua KPK.
Berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Presiden tidak dapat menunjuk seseorang secara langsung menjadi pimpinan KPK.
Pasal 30 UU KPK menyebutkan bahwa pimpinan KPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan calon anggota yang diusulkan Presiden.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, maka klaim yang menyebutkan Jokowi menunjuk Mahfud MD sebagai ketua KPK adalah hoaks.
Narasi tersebut masuk dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.