Perang Mulut Kapolda Metro Jaya vs Debt Collector: Berawal dari Bentakan

Jum'at, 24 Februari 2023 | 13:36 WIB
Perang Mulut Kapolda Metro Jaya vs Debt Collector: Berawal dari Bentakan
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, membantah jika tingkat premanisme meningkat di wilayah hukumnya. (Suara.com/Ria Rizki)

Ketiga komplotan debt collector tersebut ditangkap di Jakarta, sementara satu ditangkap di Saparua, Maluku ketika hendak melarikan diri ke kampung halamannya.

Menurut Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly, Polda Metro akan terus menindak para debt collector yang bertindak bak preamanisme, sesuai arahan dan perintah Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.

Debt collector akan melapor balik

Setelah ramai di medsos dan setelah terkadi penangkapan, pihak debt collector malah berencana melaporkan balik seleb TikTok Clara Shinta.

Ia akan dilaporkan atas dugaan penipian dan pemalsuan surat unit mobil miliknya yang berbuntut kasus penarikan paksa hingga terjadi insiden pembentakan anggota Bhabinkamtibmas.

Namun genderang perang terhadap debt collector sudah telanjur ditabuh. Irjen Fadil Imran menyatakan akan menolak laporan tersebut.

"Enggak ada namanya buat kekerasan, mana ada perlindungan. Nggak akan (diterima laporan), ditolak itu. Orang dia buat kejahatan kok malah dilindungi gimana itu. Jangan dibolak-balik cara pikirnya," kata Fadil kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).

Pihak debt collector akan adukan Kapolda ke Propam

Setelah laporannya akan ditolak oleh kepolisian, pihak debt collector berencana akan mengadukan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran ke Propam.

Baca Juga: Tak Bisa Mengelak, Debt Collector Terbukti Lakukan Tindakan Tidak Terpuji, Termasuk terhadap Sopir Clara Shinta

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum para debt collector tersebut, Firdaus Owobo ketika dihubungi awak media beberapa waktu lalu. Menurutnya, Irjen Fadil Imran telah melewati atas wewenangnya sebagai Kapolda dan berlaku layaknya seorang hakim.

"Loh nggak bisa dong, Kapolda itu bukan penentu, bukan hakim. Kapolda itu empat pilar sama seperti saya, yang menjalankan administrasi hukum pidana," ujar Firdaus.

"Tidak boleh Kapolda itu seakan-akan berlaku seperti hakim. Hak warga negara itu perlu dipenuhi juga, hak kami untuk melaporkan atau apa," lanjutnya.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI