Detik-detik Kasi Datun Kejari HSU Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:32 WIB
Detik-detik Kasi Datun Kejari HSU Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK
Ilustrasi - Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK tahan Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025) dini hari. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK mengejar Kasi Datun Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi (TAR), tersangka pemerasan yang hampir mencelakai petugas saat OTT pada 18 Desember 2025.
  • Kajari HSU (APN) dan Kasi Intel (ASB) ditahan karena diduga menerima uang suap Rp804 juta dari pemerasan terhadap sejumlah dinas.
  • TAR juga diduga menerima aliran dana mencapai Rp1,07 miliar sebagai bagian dari kasus dugaan korupsi di Kejaksaan HSU.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menceritakan proses pengejaran Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), Tri Taruna Fariadi (TAR), yang hampir mencelakai petugas KPK.

Tri diketahui berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten HSU.

“Dalam proses di lapangan, diduga yang bersangkutan melarikan diri dan dalam proses tersebut hampir saja mengenai petugas KPK, hampir mencelakai. Namun, alhamdulillah tim dalam kondisi aman dan terhindar dari kecelakaan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

Terkait kemungkinan adanya penambahan hukuman terhadap Tri lantaran melakukan pelarian, KPK menyatakan masih akan melihat perkembangan penyidikan pokok perkara.

“Ya, nanti akan kami lihat proses perkembangannya seperti apa, karena saat ini masih didalami pokok perkaranya, yaitu peran yang bersangkutan, TAR, dalam modus tindak pidana korupsi di Kejari Hulu Sungai Utara,” ujar Budi.

Sekadar informasi, Tri sempat melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025.

Sebelumnya, Budi juga mengonfirmasi bahwa penyelidik KPK sempat ditabrak oleh Tri menggunakan mobil saat proses pengejaran. Ia memastikan penyelidik tersebut dalam kondisi selamat.

“Alhamdulillah kondisinya baik, selamat, terhindar,” ungkap Budi, Minggu (21/12/2025).

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten HSU Albertinus Parlinggoman (APN) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (ASB).

Baca Juga: KPK Ungkap Capaian 2025: 11 OTT, 118 Tersangka, Aset Negara Pulih Rp 1,53 Triliun

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Kabupaten HSU setelah terjaring operasi tangkap tangan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Asep menjelaskan, Albertinus diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis, Tri, dan pihak lainnya.

Uang tersebut diduga berasal dari pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

“Permintaan tersebut disertai ancaman dengan modus agar laporan pengaduan (lapdu) dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas-dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” kata Asep.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa dalam kurun November–Desember 2025, dari permintaan tersebut Albertinus diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta yang terbagi dalam dua klaster perantara.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI