Tindakan Biadab Bisa Akibatkan David Meninggal, Komisi III Usul Mario Dandy Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana

Jum'at, 24 Februari 2023 | 14:09 WIB
Tindakan Biadab Bisa Akibatkan David Meninggal, Komisi III Usul Mario Dandy Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana
Mantan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo, memakai baju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap David. [YouTube]

"Tersangka S ini juga memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah itu, ya udah hajar saja'," ungkap Ade Ary.

Mario Dandy Satrio pelaku penganiayaan anak GP Ansor, David (Instagram/@/__broden)
Mario Dandy Satrio pelaku penganiayaan anak GP Ansor, David (Instagram/@/__broden)

Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan diketahui pula bahwa tersangka S sempat mencontohkan 'sikap tobat' kepada David. Hal ini juga dilakukan S atas perintah Mario.

"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," jelas Ade Ary.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap S merujuk sejumlah fakta dan barang bukti yang telah ditemukan oleh penyidik.

Sementara persangkaan pasal yang diterapkan meliputi Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

"Saat ini tersangka S sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI