Divonis 10 Bulan Penjara, Apakah Arif Rahman Bisa Kembali Jadi Polisi Seperti Bharada E?

Agatha Vidya Nariswari

Jum'at, 24 Februari 2023 | 14:44 WIB
Divonis 10 Bulan Penjara, Apakah Arif Rahman Bisa Kembali Jadi Polisi Seperti Bharada E?
Mantan Wakaden B Paminal Polri Arif Rahman Arifin menangis saat bacakan pleido di sidang obstruction of justice Brigadir J. (Suara.com/Rakha)

Majelis Hakim memvonis Arif Rahman Arifin dengan hukuman 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Muhammad Arifin Rohim, ayah dari Arif Rahman Arifin berharap kepada Kapolri agar Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima anaknya untuk kembali di kepolisian.

"Saya adalah purnawirawan Polri, tentu saya merasa senang sekali apabila anak saya bisa kembali ke polisi," kata Arifin Rohim sambil menitihkan air mata kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

"Saya mohon kepada Kapolri, mudah-mudahan bisa menerima kembali putra saya untuk berbakti kepada negara melalui institusi Polri saya kira itu," sambungnya.

Dalam kasus ini, Majelis Hakim menyebut bahwa Arif telah melanggar Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Arif Sudah Disanksi PTDH

Arif Rahman Arifin sendiri saat ini sudah tidak lagi menjabat di kepolisian, ia dipecat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik.

Meski demikian, Arif mengajukan proses banding atas keputusan majelis dalam sidang kode etik Polri tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Arif pada saat diperiksa menjadi terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).

Berkaca Pada Putusan Bharada E

Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto menyebut bahwa keputusan Polri untuk tidak memecat Richard Eliezer atau Bharada E akan menjadi yurisprudensi atau rujukan hukum.

Hal tersebut karena berkaca pada putusan terhadap Bharada E, ada kemungkinan enam terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara kematian Brigadir J lainnya dipertahankan di kepolisian.

Dalam perkara Bharada E, Polri memberikan alasan bahwa keputusan agar tidak memecat mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut telah sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

Bharada E dipertahankan di kepolisian karena vonis pidananya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kurang dari tiga tahun, meskipun ancaman dalam dakwaannya lebih dari lima tahun lamanya.

Apabila merujuk dalam keputusan tersebut, Bambang menyebut bahwa terdakwa obstruction of justice yang divonis pidana kurang dari tiga tahun dan diancam kurang dari lima tahun berhak untuk kembali pada kepolisian.

Bambang memandang bahwa hal ini menjadi risiko besar bagi organisasi internal Polri. Karena disebutkan akan muncul persepsi bahwa Polri permisif terhadap pelanggaran etik maupun pidana.

Tidak hanya itu, institusi Bhayangkara juga akan dianggap sebagai lembaga kumpulan para mantan narapidana.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sambil Menangis, Ibu Dan Istri Peluk Irfan Widyanto Jelang Sidang Vonis Hari Ini

Sambil Menangis, Ibu Dan Istri Peluk Irfan Widyanto Jelang Sidang Vonis Hari Ini

News | Jum'at, 24 Februari 2023 | 11:46 WIB

Giliran Irfan Widyanto Dan Chuck Putranto Hadapi Sidang Vonis Obstruction of Justice Hari Ini

Giliran Irfan Widyanto Dan Chuck Putranto Hadapi Sidang Vonis Obstruction of Justice Hari Ini

News | Jum'at, 24 Februari 2023 | 09:54 WIB

Beda Kejadian Mario dan Sambo Ada di CCTV, Selebihnya Pacar dan Istri Punya Peran Senada

Beda Kejadian Mario dan Sambo Ada di CCTV, Selebihnya Pacar dan Istri Punya Peran Senada

Metro | Jum'at, 24 Februari 2023 | 08:22 WIB

Sidang Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda, Hakim: Putusan Belum Siap

Sidang Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda, Hakim: Putusan Belum Siap

Jakarta | Kamis, 23 Februari 2023 | 18:10 WIB

Istri Arif Rahman Arifin Ucapkan Syukur Suaminya Diganjar Vonis Ringan dalam Kasus Perintangan Penyidikan Brigadir Yosua

Istri Arif Rahman Arifin Ucapkan Syukur Suaminya Diganjar Vonis Ringan dalam Kasus Perintangan Penyidikan Brigadir Yosua

Metro | Kamis, 23 Februari 2023 | 14:27 WIB

Terkini

Heboh Kereta Kuda Turis Central Park New York Mengamuk, Turis India Tewas Mengenaskan

Heboh Kereta Kuda Turis Central Park New York Mengamuk, Turis India Tewas Mengenaskan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:32 WIB

Dua Kubu Massa Berhadapan di Patung Kuda, Saling Adu Argumen soal Program MBG

Dua Kubu Massa Berhadapan di Patung Kuda, Saling Adu Argumen soal Program MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:21 WIB

Korban Travel Haji Hanania Group Diperkirakan Tembus 3.000 Orang, Kerugian Capai Rp 95 Miliar

Korban Travel Haji Hanania Group Diperkirakan Tembus 3.000 Orang, Kerugian Capai Rp 95 Miliar

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:13 WIB

Diperiksa KPK 7 Jam! Bos Maktour Fuad Hasan Cuma Ketawa Ditanya Soal Illegal Gain Rp27,8 M

Diperiksa KPK 7 Jam! Bos Maktour Fuad Hasan Cuma Ketawa Ditanya Soal Illegal Gain Rp27,8 M

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:56 WIB

Bos Maktour Bantah Ada Transaksi untuk Dapat Kuota Haji Tambahan

Bos Maktour Bantah Ada Transaksi untuk Dapat Kuota Haji Tambahan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:46 WIB

Komisi X DPR Dukung Gibran Libatkan Mahasiswa dalam Kunker Pantau Program MBG

Komisi X DPR Dukung Gibran Libatkan Mahasiswa dalam Kunker Pantau Program MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:40 WIB

Jajaran Direksi Himbara Merapat ke Istana, Prabowo Gelar Rapat Tertutup Bahas Ekonomi

Jajaran Direksi Himbara Merapat ke Istana, Prabowo Gelar Rapat Tertutup Bahas Ekonomi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:39 WIB

MBG Jangan 'Makan' Hak Guru dan Beasiswa dari Anggaran Pendidikan!

MBG Jangan 'Makan' Hak Guru dan Beasiswa dari Anggaran Pendidikan!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:24 WIB

Presiden Setujui Anggaran Rp 100,1 Triliun untuk Rehabilitasi Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatra

Presiden Setujui Anggaran Rp 100,1 Triliun untuk Rehabilitasi Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatra

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:21 WIB

Bukan Sekadar Pertemuan Biasa, Ini Agenda Utama Prabowo Panggil Bos Himbara hingga Rosan ke Istana

Bukan Sekadar Pertemuan Biasa, Ini Agenda Utama Prabowo Panggil Bos Himbara hingga Rosan ke Istana

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:20 WIB