Dianggap Tak Disepakati Karena Belum Dibawa ke Paripurna DPR, Denny Indrayana: Perppu Ciptaker Harus Dicabut!

Chandra Iswinarno | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Jum'at, 24 Februari 2023 | 15:11 WIB
Dianggap Tak Disepakati Karena Belum Dibawa ke Paripurna DPR, Denny Indrayana: Perppu Ciptaker Harus Dicabut!
Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana turut mengkritisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu soal Cipta Kerja. Ia menilai belum adanya keputusan DPR atas Perppu, harusnya bermakna Perppu Ciptaker tidak mendapatkan persetujuan.

Dengan begitu, kata dia, seharusnya Perppu Ciptaker tersebut harus segara dicabut.

Denny menilai, penerbitan Perppu nomor 2 tahun 2022 oleh Presiden Jokowi sebenarnya sudah melanggar konstitusi. Ia mengungkapkan, pada dasarnya tidak memenuhi syarat konstitusional kegentingan yang memaksa.

Tidak adanya kegentingan, kata dia, semakin dikonfirmasi dengan tidak adanya keputusan DPR atas Perppu Ciptaker tersebut pada masa sidang yang baru lalu.

"Tidak ada keputusan DPR atas Perppu Ciptaker tersebut, harusnya bermakna Perppu Ciptaker tidak mendapatkan persetujuan, dan karenanya harus dicabut melalui UU Pencabutan Perppu Ciptaker," kata Denny kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).

Menurutnya, fakta bahwa Presiden Jokowi tidak mengajukan RUU Pencabutan Perppu Ciptaker, makin menegaskan pelanggaran konstitusi yang berlanjut, dan makin menunjukkan cara bernegara yang buruk tidak menghormati UUD 1945.

Denny menyebut, Perppu diatur dalam Pasal 22 UUD 1945, yang pada intinya menegaskan 4 (empat) hal yaitu:

  1. Subjek (who): Yang dapat menerbitkan Perppu adalah Presiden (Pasal 22 ayat (1)).
  2. Kapan (when): Perppu dapat diterbitkan jika ada 'kegentingan yang memaksa' (Pasal 22 ayat (1)).
  3. Kontrol (checks and balances), selanjutnya bagaimana (what next): Perppu itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut (Pasal 22 ayat (2)).
  4. Jika ditolak (if rejected): Jika tidak mendapat persetujuan DPR, maka Perppu itu harus dicabut (Pasal 22 ayat (3)).

"Dalam hal Perppu Ciptaker, meskipun misalnya Presiden anggaplah memenuhi syarat 'kegentingan yang memaksa', padahal tidak (quod non), maka Perppu Ciptaker berdasarkan konstitusi harus dicabut karena tidak mendapatkan persetujuan DPR pada masa sidang berikut setelah Perppu tersebut diterbitkan," tuturnya.

Sementara di sisi lain, Denny menyampaikan, masa sidang DPR berikutnya setelah penerbitan Perppu Ciptaker adalah 10 Januari 2023 sampai dengan 16 Februari 2023.

Namun faktanya, bahwa hingga masa sidang tersebut berakhir di tanggal 16 Februari, tidak ada keputusan DPR yang menyetujui Perppu Ciptaker.

Ia menegaskan, alasan bahwa Perppu Ciptaker masih berlaku dan baru akan mendapatkan persetujuan pada sidang DPR berikutnya, adalah alasan yang melanggar hukum.

"Begitu pula argumentasi yang mengatakan, Perppu Ciptaker sudah mendapatkan persetujuan DPR karena telah disetujui pada rapat Baleg di 15 Februari 2023, adalah argumentasi yang keliru dan harus ditolak. Semua kita paham, bahwa Perppu, sebagaimana undang-undang, persetujuan DPR-nya harus dilakukan secara resmi dalam rapat paripurna DPR," tuturnya.

"Bahwasanya DPR tidak mengeluarkan keputusan atas Perppu Ciptaker dalam akhir masa sidang di 16 Februari kemarin menunjukkan kegentingan yang diargumenkan Presiden Jokowi “diam-diam” tidak disepakati oleh DPR, khususnya oleh partai koalisi di DPR," sambungnya.

Lenggang Kangkung

Sebelumnya, sejumlah tujuh dari sembilan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui kehadiran Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Meski begitu hanya dua fraksi yang menolak, yakni Partai Demokrat dan PKS.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perppu Cipta Kerja Diyakini Jadi Solusi Hadapi Dinamika Ekonomi Global

Perppu Cipta Kerja Diyakini Jadi Solusi Hadapi Dinamika Ekonomi Global

Bisnis | Jum'at, 17 Februari 2023 | 22:00 WIB

Sempat Ada Penolakan, Baleg DPR Akhirnya Setujui RUU Perppu Cipta Kerja Menjadi UU

Sempat Ada Penolakan, Baleg DPR Akhirnya Setujui RUU Perppu Cipta Kerja Menjadi UU

Bisnis | Kamis, 16 Februari 2023 | 21:56 WIB

Ditolak Demokrat, PKS, serta DPD; DPR-Pemerintah 'Lenggang Kangkung' Bawa Perppu Cipta Kerja ke Paripurna

Ditolak Demokrat, PKS, serta DPD; DPR-Pemerintah 'Lenggang Kangkung' Bawa Perppu Cipta Kerja ke Paripurna

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 18:47 WIB

Terkini

Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!

Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 21:35 WIB

Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU

Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 21:00 WIB

Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!

Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 20:01 WIB

Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!

Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:35 WIB

Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub

Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:21 WIB

Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik

Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:15 WIB

Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!

Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:17 WIB

Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024

Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:13 WIB

Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri

Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:01 WIB

Terungkap! Ini Alasan Ahmad  Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai

Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:31 WIB