Morgan Simanjuntak Pemvonis Mati Ferdy Sambo Dipromosikan Naik Jabatan Jadi Hakim Tinggi

Dwi Bowo Raharjo | Rakha Arlyanto | Suara.com

Jum'at, 24 Februari 2023 | 16:04 WIB
Morgan Simanjuntak Pemvonis Mati Ferdy Sambo Dipromosikan Naik Jabatan Jadi Hakim Tinggi
Morgan Simanjutnak (kiri), Hakim Anggota yang menjatuhkan vonis mati kepada terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mendapat promosi kenaikan jabatan dari Mahkamah Agung (MA).[Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Morgan Simanjutnak, Hakim Anggota yang menjatuhkan vonis mati kepada terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mendapat promosi kenaikan jabatan dari Mahkamah Agung (MA).

Adapun promosi kenaikan jabatan kepada Morgan dari jabatanya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diputuskan oleh Tim Promosi dan Mutasi (TPM) MA untuk mengemban tugas baru menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri).

"Hasil promosi dan mutasi Morgan Simanjuntak, jabatan lama hakim PN Jaksel, jabatan baru hakim PT Kepri," demikian dikutip dari dokumen hasil TPM Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) MA dalam situs resmi MA, Jumat (24/2/2023).

Terkait itu, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan keterangan tersebut. Dia menuturkan sudah saatanya Morgan mendapat promosi jabatan.

"Benar (promosi Morgan Simanjuntak), beliau sudah waktunya mendapat promosi," kata Djuyamto saat dikonfirmasi hari ini.

Kendati begitu, Djuyamto belum merinci kapan Morgan akan mulai berpindah tugas ke PT Kepulauan Riau. Sebab sampai saat ini PN Jakarta Selatan belum mendapatkan salinan resmi surat keputusan (SK) promosi Morgan.

Profil Morgan Simanjuntak

Untuk diketahui, Morgan Simanjuntak merupakan salah satu hakim anggota dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berikut ini rekam jejak dan prestasi Morgan Simanjuntak yang mentereng.

Morgan Simanjuntak merupakan sosok yang lahir pada 22 September 1962 di Balata, Sumatera Utara. Morgan Simanjuntak, S.H., M.Hum memiliki golongan atau pangkat Pembina Utama Madya (IV/d). Sesuai dengan gelarnya, pendidikan terakhirnya yakni S2.

Pria berusia 60 tahun ini dikenal sebagai sosok hakim yang tegas. Morgan telah berpindah tugas beberapa kali, yakni di Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.

Sosoknya tercatat pernah menjatuhkan vonis pidana mati terhadap seorang bandar narkoba bernama M Rizal alias Hasan pada tahun 2017. Saat itu, M Rizal menyimpan sebanyak 50.000 butir pil ekstasi beserta 85 kilogram sabu-sabu.

Tak hanya itu, Morgan Simanjuntak pernah memimpin sidang praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino saat melawan penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga menolak praperadilan tersebut.

Anggota hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Morgan Simanjuntak. [pn-jakartaselatan.go.id]
Anggota hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Morgan Simanjuntak. [pn-jakartaselatan.go.id]

Rekam jejak lainnya adalah memberikan sanksi pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun terhadap Rahmadsyah selaku terdakwa kasus pembunuhan.

Selain itu, hakim Morgan juga pernah menangani kasus pembunuhan yang melibatkan dosen UMSU Nuraini Lubis. Terdakwa pembunuhan tersebut yakni Roymardo Sah Siregar, seorang mahasiswa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BREAKING NEWS! Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Ferdy Sambo

BREAKING NEWS! Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Ferdy Sambo

News | Jum'at, 24 Februari 2023 | 15:55 WIB

Hakim Sidang Sambo Wahyu Iman Santoso Ikut Dibawa-bawa di Kasus Rubicon Mario Dandy

Hakim Sidang Sambo Wahyu Iman Santoso Ikut Dibawa-bawa di Kasus Rubicon Mario Dandy

News | Jum'at, 24 Februari 2023 | 15:43 WIB

Mahfud MD Minta KPK Tindaklanjuti Laporan PPATK Terkait Harta Ayah Tersangka Penganiyaan David

Mahfud MD Minta KPK Tindaklanjuti Laporan PPATK Terkait Harta Ayah Tersangka Penganiyaan David

| Jum'at, 24 Februari 2023 | 15:39 WIB

Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Suap di MA, Dua Eks Hakim Agung Mangkir

Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Suap di MA, Dua Eks Hakim Agung Mangkir

News | Jum'at, 24 Februari 2023 | 15:36 WIB

CEK FAKTA: Buku Hitam Ferdy Sambo Bongkar Aib Kapolri Listyo Sigit, Benarkah?

CEK FAKTA: Buku Hitam Ferdy Sambo Bongkar Aib Kapolri Listyo Sigit, Benarkah?

Your Say | Jum'at, 24 Februari 2023 | 13:32 WIB

Rekam Jejak Andi Samsan Nganro, Eks Wakil Ketua MA yang Mangkir di Panggil KPK

Rekam Jejak Andi Samsan Nganro, Eks Wakil Ketua MA yang Mangkir di Panggil KPK

News | Jum'at, 24 Februari 2023 | 11:23 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB