Dodi Prawiranegara Sujud di Kaki Sang Ayah saat di Rutan Polres Metro Jakarta Barat

Dwi Bowo Raharjo | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Jum'at, 24 Februari 2023 | 19:46 WIB
Dodi Prawiranegara Sujud di Kaki Sang Ayah saat di Rutan Polres Metro Jakarta Barat
Orang tua terdakwa kasus narkotika, AKBP Dody Prawiranegara, Irjen (Purn) Maman Supratman saat di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (24/2/2023). (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Keluarga terdakwa perkara narkotika, AKBP Dody Prawiranegara, bersama kuasa hukumnya menjenguk Dody di Rutan Polres Metro Jakarta Barat, pada Jumat (24/2/2023).

Ayah Dody, Irjen (Purn) Maman Supratman, mengatakan dirinya bersama bersama keluarga datang menjenguk Dody untuk memberikan dukungan moril.

"Saya hanya memberikan support kepada anak saya supaya lebih tegar dalam menghadapi sidang-sidang selanjutnya," kata Maman, di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat.

Maman menutrukan saat bertemu anaknya, Dody sempat bersujud di depan kakinya menyampaikan permintaan maaf.

"Dia bilang, supaya mama dan papa jangan dipikir jangan sampai sakit tadi juga sujud kekaki saya dan ke ibu," kata Maman.

Maman juga menyampaikan, agar Dody tetap tenang dan tabah menghadapi persidangan.

Selain itu, Maman juga meminta Dody yang merupakan mantan untuk selalu jujur menyampaikan fakta dalam persidangan.

"Saya memberikan saran-saran supaya tidak emosi dalam menghadapi pertanyaan-pertanyan dan dijawab secara runtun sesuai dengan jujur sesuai dengan kenyataan," ucap Maman.

Profil AKBP Dody Prawiranegara yang Terlibat Kasus Narkoba dengan Irjen Teddy Minahasa. [Tangkapan layar YouTube/HUMAS POLRES BUKITTINGGI]
Profil AKBP Dody Prawiranegara yang Terlibat Kasus Narkoba dengan Irjen Teddy Minahasa. [Tangkapan layar YouTube/HUMAS POLRES BUKITTINGGI]

Dalam perkaranya, Dody didakwa kasus peredaran narkotika yang menyeret nama Mantan Kapolda Jawa Timur Teddy Minahasa. Selain Teddy, ada sederet nama yang juga terjerat, yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif.

Dalam perkara ini seluruh terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Fakta Kode 'Mainkan Mas' dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa

5 Fakta Kode 'Mainkan Mas' dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa

News | Jum'at, 24 Februari 2023 | 16:12 WIB

5 Momen Arogan Teddy Minahasa, Jendral Polisi yang Kini Terjerat Narkoba

5 Momen Arogan Teddy Minahasa, Jendral Polisi yang Kini Terjerat Narkoba

News | Jum'at, 24 Februari 2023 | 09:16 WIB

Rekam Jejak 'Nakal' Kompol Kasranto: Jual Sabu, Uangnya Buat Nafkahi Anak Istri

Rekam Jejak 'Nakal' Kompol Kasranto: Jual Sabu, Uangnya Buat Nafkahi Anak Istri

News | Kamis, 23 Februari 2023 | 20:49 WIB

Kecipratan Rp70 Juta Bantu Jual Sabu Irjen TM, Kompol Kasranto Akui Uangnya Buat Nafkahi Anak-Istri dan Bayar Utang

Kecipratan Rp70 Juta Bantu Jual Sabu Irjen TM, Kompol Kasranto Akui Uangnya Buat Nafkahi Anak-Istri dan Bayar Utang

News | Kamis, 23 Februari 2023 | 18:21 WIB

Majelis Hakim Geleng-geleng, Dengar Pengakuan Kapolsek Rela Antar-Jemput Sabu dari Seorang Cepu

Majelis Hakim Geleng-geleng, Dengar Pengakuan Kapolsek Rela Antar-Jemput Sabu dari Seorang Cepu

News | Kamis, 23 Februari 2023 | 18:01 WIB

Sempat Mangkir Jadi Saksi, Teddy Minahasa Kembali ke Ruang Sidang Sebagai Terdakwa Perkara Narkotika

Sempat Mangkir Jadi Saksi, Teddy Minahasa Kembali ke Ruang Sidang Sebagai Terdakwa Perkara Narkotika

News | Kamis, 23 Februari 2023 | 14:45 WIB

Terkini

Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan

Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:51 WIB

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:39 WIB

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:38 WIB

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:37 WIB

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:34 WIB

Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'

Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:31 WIB

Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB

Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:29 WIB

Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk

Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:21 WIB

Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito

Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:19 WIB

Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang

Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:07 WIB