Pemprov DKI Grebek Lokasi Diduga Tempat Jagal Anjing, Pemilik Mengelak dengan Cara Ini

Jum'at, 24 Februari 2023 | 21:08 WIB
Pemprov DKI Grebek Lokasi Diduga Tempat Jagal Anjing, Pemilik Mengelak dengan Cara Ini
Ilustrasi anjing. (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kekinian petugas telah membawa puluhan anjing ke kantor Dinas KPKP untuk diperiksa kesehatannya. Pemilik juga ikut dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Doni juga menyebut pemilik berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; Undang-Undang UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI