Kekinian petugas telah membawa puluhan anjing ke kantor Dinas KPKP untuk diperiksa kesehatannya. Pemilik juga ikut dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Doni juga menyebut pemilik berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; Undang-Undang UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.