Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam menyebut penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17), dilakukan secara sadar tanpa pengaruh narkotika atau minuman berakohol. Namun, penyidik hingga kekinian masih terus melakukan pendalaman.
"Itu masih kami dalami. Sampai saat ini sadar," kata Ade Ary di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Sebelumnya Ade Ary mengungkap bahwa tersangka Mario tidak hanya melakukan penganiayaan terhadap David. Tetapi juga sempat memaksa David push up sebanyak 50 kali.
"Tapi karena anak korban tidak kuat dan hanya sanggup 20 kali korban disuruh sikap tobat oleh tersangka MDS (Mario)," katanya.
Ketika itu, kata Ade Ary, David tidak bisa melakukan sikap tobat. Selanjutnya Mario meminta temannya Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) yang juga menjadi terangka dalam kasus in untuk mencontohkan.
Namun David tetap tidak bisa melakukan sikap tobat. Sehingga Mario menganiayanya sambil direkam oleh Shane.
"Korban D (David) ini tidak bisa (sikap tobat), sehingga tersangka MDS menyuruh korban D untuk ambil posisi push up sambil tersangka S (Shane) melakukan perekaman video menggunakan HP milik tersangka MDS," tuturnya.
"Sesuai dengan apa yang video itu tayangkan, yaitu telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala anak korban beberapa kali. Kemudian injak kepala anak korban beberapa kali dan juga tendang perut anak korban dan memukul kepala anak korban ketika posisi push up," imbuhnya.
Motif Mario
Baca Juga: Update Kondisi David Korban Penganiayaan Mario Dandy: Sudah Bisa Merespon Gerak dan Suara
Mario ditangkap oleh sekuriti Kompleks Grand Permata Boulevard, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) malam. Dia ditangkap usai melakukan penganiayaan terhadap David.