Update Kondisi David Korban Penganiayaan Mario Dandy: Sudah Bisa Merespon Gerak dan Suara

Selebtek Suara.Com
Jum'at, 24 Februari 2023 | 21:04 WIB
Update Kondisi David Korban Penganiayaan Mario Dandy: Sudah Bisa Merespon Gerak dan Suara
Update Kondisi David Korban Penganiayaan Mario Dandy: Sudah Bisa Merespon Gerak dan Suara (Twitter)

Selebtek.suara.com - Kondisi David, anak pengurus GP Ansor yang dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo, anak penjabat pajak perlahan-lahan mulai membaik.

Dilansir dari akun Twitter @Trending_Issue, pihak keluarga menyampaikan update informasi soal perkembangan kondisi David.

Perkembangan kesehatan David disebut cukup signifikan, dan ia pun sudah tidak lagi memakai sedasi. Hal ini menandakan bahwa tanpa penggunaan obat penenang korban sudah tidak lagi merasa cemas maupun gelisah.

David pun sudah siuman setelah mengalami koma selama beberapa hari akibat penganiayaan yang diterimanya.

"Perkembangan baik ini menaikkan tingkat kesadaran Ananda David sehingga ia cepat siuman," tulis Hatala Tam dalam sebuah penyataan yang diunggah ulang oleh @@Trending_Issue pada Jumat (24/2/2023).

Saat ini David sudah bisa merespon suara dan gerak. Ia pun disebut sudah tidak meengalami kejang-kejang.

"Ananda David perlahan-lahan sudah bisa merespon suara, sudah mulai ada respon gerak, dan sudah tidak mengalami kejang-kejang," lanjutnya.

Mario Dandy Satriyo [tangkap layar Twitter @LenteraBangsaa_]
Mario Dandy Satriyo (sumber: tangkap layar Twitter @LenteraBangsaa_)

Saat ini dokter fokus untuk mengurangi pembengkakan di kepala David. Dalam video yang beredar, korban terlihat ditendang dan diinjak berulang kali oleh pelaku.

Akibat penyiksaan yang dialaminya, korban menderita luka serius di bagian kepala dan harus dirawat intensif di rumah sakit.

Baca Juga: Proliga 2023 Gunakan VAR, Liga 1 dan Sepak Bola Indonesia Makin Ketinggalan

Pihak keluarga menyampaikan terima kasih atas dukungan dan doa dari masyarakat untuk kesembuhan David.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Mario Dandy dan temannya berinisial S sebagai tersangka.

S merupakan orang yang memanas-manasi Mario Dandy Satrio untuk menganiaya David sekaligus merekam momen sadis saat pelaku menyiksa korban.

Akibat perbuatannya, Mario Dandy dan S dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI