Selebtek.suara.com - Kondisi David, anak pengurus GP Ansor yang dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo, anak penjabat pajak perlahan-lahan mulai membaik.
Dilansir dari akun Twitter @Trending_Issue, pihak keluarga menyampaikan update informasi soal perkembangan kondisi David.
Perkembangan kesehatan David disebut cukup signifikan, dan ia pun sudah tidak lagi memakai sedasi. Hal ini menandakan bahwa tanpa penggunaan obat penenang korban sudah tidak lagi merasa cemas maupun gelisah.
David pun sudah siuman setelah mengalami koma selama beberapa hari akibat penganiayaan yang diterimanya.
"Perkembangan baik ini menaikkan tingkat kesadaran Ananda David sehingga ia cepat siuman," tulis Hatala Tam dalam sebuah penyataan yang diunggah ulang oleh @@Trending_Issue pada Jumat (24/2/2023).
Saat ini David sudah bisa merespon suara dan gerak. Ia pun disebut sudah tidak meengalami kejang-kejang.
"Ananda David perlahan-lahan sudah bisa merespon suara, sudah mulai ada respon gerak, dan sudah tidak mengalami kejang-kejang," lanjutnya.
![Mario Dandy Satriyo [tangkap layar Twitter @LenteraBangsaa_]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2023/02/24/1-whatsapp-image-2023-02-22-at-172600.jpeg)
Saat ini dokter fokus untuk mengurangi pembengkakan di kepala David. Dalam video yang beredar, korban terlihat ditendang dan diinjak berulang kali oleh pelaku.
Akibat penyiksaan yang dialaminya, korban menderita luka serius di bagian kepala dan harus dirawat intensif di rumah sakit.
Baca Juga: Proliga 2023 Gunakan VAR, Liga 1 dan Sepak Bola Indonesia Makin Ketinggalan
Pihak keluarga menyampaikan terima kasih atas dukungan dan doa dari masyarakat untuk kesembuhan David.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Mario Dandy dan temannya berinisial S sebagai tersangka.
S merupakan orang yang memanas-manasi Mario Dandy Satrio untuk menganiaya David sekaligus merekam momen sadis saat pelaku menyiksa korban.
Akibat perbuatannya, Mario Dandy dan S dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.(*)