Pasal yang Menjerat Mario Dandy dan Shane Lukas Buntut Aniaya Anak Pengurus GP Ansor

Sabtu, 25 Februari 2023 | 14:36 WIB
Pasal yang Menjerat Mario Dandy dan Shane Lukas Buntut Aniaya Anak Pengurus GP Ansor
Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19), teman Mario Dandy Satriyo (20), ditahan usai ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). [Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat Ditjen Pajak yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Selain Mario Dandy, polisi juga menetapkan rekannya yang diketahui bernama Shane Lukas (19) sebagai tersangka. Shane ikut dalam aksi kekerasan yang dilakukan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengungkapkan peran Shane sebagai provokator. Shane mendorong Dandy untuk menganiaya korban.

Pasal yang menjerat Mario Dandy dan Shane

Ade Ary Syam juga menyatakan Mario Dandy dan Shane Lukas dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

"Ancaman pidana maksimal 5 tahun," ujar Ade Ary Syam dalam konferensi pers.

Berikut bunyi pasal yang menjerat dua tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor.

Pasal 76C

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak

Baca Juga: Menjadi Sorotan, Fakta Dua Kendaraan Mario Dandy

Pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 berbunyi:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI