Sambangi Polres Jaksel, Kementerian PPPA Berikan Dua Catatan Penting Kasus Penganiayaan David

Sabtu, 25 Februari 2023 | 19:39 WIB
Sambangi Polres Jaksel, Kementerian PPPA Berikan Dua Catatan Penting Kasus Penganiayaan David
Mario Dandy Satriyo memakai baju tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus pengeroyokan David [Youtube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (25/2/2023).

Kedatangannya untuk memastikan proses penanganan penganiayaan sadis yang dilakukan Mario Dandy Satrio berjalan baik.

"Ini ada kaitannya dengan kasus di mana melibatkan anak, maka kami dari Deputi Kementerian Khusus Anak ingin memastikan, bahwa proses pelaksanaannya bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," kata Nahar kepada wartawan.

Pada kasus ini melibatkan dua orang yang masih dalam kategori anak, yaitu korban David yang masih berusia 17 tahun, dan Ag, kekasih Mario Dandy yang berumur 15 tahun.

Kementerian PPPA memberikan dua catatan penting ke Polres Jakarta Selatan.

"Satu, proses penegakan hukumnya bisa dilaksanakan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sebut Nahar.

Kedua, karena usia David sudah 17 tahun, dimintakan proses hukumnya mengedepankan pemulihannya sebagai korban kategori anak.

"Maka pemenuhan hak korbannya juga bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," sebutnya.

Dua hal itu menjadi penting, menurut Nahar, untuk memastikan tidak ada hak-hak dari pihak yang terkait yang dicederai.

Baca Juga: Cerita Kasus Penganiayaan David Versi AG: Bantah Provokasi, Klaim Tidak Selfie dengan Korban

"Bahwa dalam pemeriksaan itu kan ada hak-hak dimana misalnya anak perlu sebagai saksi, misalnya didampingi oleh penasehat hukum," ujarnya.

Dandy Jadi Tersangka

Untuk diketahui, Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas menganiaya David pada Senin (20/2/2023) malam di sebuah area kosong di Kawasan Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan.

Kejadian penganiayaan bermula saat Dandy mendapat aduan dari pacarnya, Ag (15), bahwa David telah berbuat sesuatu yang tidak baik.

"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku saudari A, bahwa A telah mengalami suatu perbuatan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam saat jumpa pers.

Pelaku kemudian memukul korban pada bagian kepala dan perut secara berulang kali. Penganiayaan keji itu dilakukan ketika David dalam posisi push up.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI