Ngaku Ikhlas Terseret Kasus Narkoba, AKPB Doddy Maafkan Eks Atasannya Teddy Minahasa

Senin, 27 Februari 2023 | 15:05 WIB
Ngaku Ikhlas Terseret Kasus Narkoba, AKPB Doddy Maafkan Eks Atasannya Teddy Minahasa
AKBP Doddy Prawiranegara saat menjadi saksi untuk kasus narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (27/2/2023). (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - AKBP Doddy Prawiranegara mengakui sudah memaafkan dan tidak menaruh dendam kepada mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa, yang merupakan mantan atasannya saat menjabat sebagai Kapolres Bukit Tinggi.

Meskipun kekinian dirinya turut terseret bersama Teddy dalam perkara pengambilan dan pengedaran barang bukti sabu seberat 5 kilogram, hasil pengungkapan kasus narkoba.

Pengakuan itu disampaikannya saat dihadirkan sebagai saksi untuk Teddy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (27/2/2023).

Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Doddy soal hubungan antara mereka sebelum perkara ini. Doddy mengaku dirinya merupakan adik asuh Teddy.

"Jadi ibaratnya saya adik asuhnya, ini (Teddy) kakak asuh saya sebenarnya. Saya dari Malang, beliau dari Pasuruan," jawabnya.

Jaksa kemudian bertanya hubungan emosional antara keduanya.

"Ya, secara tidak langsung dan beliau juga mantan danton di taruna. Saya ini anak asuhnya beliau di taruna," jawab Doddy.

Ajudan Irjen Teddy Minahasa, Arif Hadi Prabowo, memberikan hormat kepada Teddy Minahasa usai memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/2/2022). (Suara.com/ Faqih Faturrachman)
Ajudan Irjen Teddy Minahasa, Arif Hadi Prabowo, memberikan hormat kepada Teddy Minahasa usai memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/2/2022). (Suara.com/ Faqih Faturrachman)

Setelahnya Doddy mengaku, meski dirinya menjadi pesakitan dalam perkara perkara pengambilan dan pengedaran barang bukti sabu, dirinya tak menaruh dendam kepada Teddy, dan bahkan kepada istri Teddy.

"Saya juga dengan Ibu Rakhma (Istri Teddy) tidak ada masalah. Sampai sekarang pun sudah saya maafin. Saya ikhlas, saya maafin, enggak ada dendam apa-apa sama Pak Teddy Minahasa," ujarnya.

Baca Juga: Ini Dia Rekam Jejak Hakim Jon Sarman Saragih yang Semprot Pengacara Teddy Minahasa

Didakwa Jual Barbuk Sabu

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mendakwa Teddy bersama AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu telah menjual barang bukti sabu.

Pada surat dakwaan disebutkan alasan Teddy memerintahkan Doddy Cs menjual barang bukti sabu tersebut untuk bonus anggota.

Saat melancarkan aksi kejahatan ini, jaksa juga membeberkan sejumlah kode yang digunakan Teddy ketika memerintahkan Doddy untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Jaksa menjelaskan bahwa kasus penilapan barang bukti sabu ini berawal ketika Doddy melaporkan pengungkapan 41,387 kilogram sabu ke terdakwa Teddy pada 14 Mei 2022 melalui pesan WhatsApp.

Ketika itu, Teddy awalnya hanya memerintahkan Doddy untuk membulatkan barang bukti tersebut menjadi 41,4 kilogram.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI