Kritik Warganet: Polisi Jilat Kue Dipecat, Bharada E Bunuh Orang Tak Dipecat?

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 27 Februari 2023 | 16:00 WIB
Kritik Warganet: Polisi Jilat Kue Dipecat, Bharada E Bunuh Orang Tak Dipecat?
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (kanan) alias Bharada E menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].

Suara.com - Belakangan cukup heboh di jagat dunia maya, terkait reaksi netizen mengenai putusan yang diterima Bharada E pada kasus penembakan Brigadir J.

Netizen kemudian membandingkan hukuman yang diterima oleh pelaku penembakan ini dengan kasus dua anggota POLRI beberapa bulan lalu, yang menjilat kue dalam rangka HUT TNI. Polisi jilat kue dipecat, Bharada E bunuh orang tak dipecat, demikian narasi yang muncul.

Mungkin jika dilihat sekilas, hal ini terasa sangat masuk akal.pelanggaran yang dilakukan kedua oknum pada kejadian HUT TNI di Papua Barat tersebut harus diganjar dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh POLRI, sedangkan Bharada E, meski statusnya sebagai justice collaborator namun tetap menjadi eksekutor dari Brigadir J, mendapat hukuman yang cenderung ringan.

Hukuman yang Diterima Bharada E

Setelah diputuskan oleh hakim, Bharada E menerima vonis satu tahun enam bulan penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang mencapai dua belas tahun penjara.

Vonis ringan ini diberikan karena Bharada E berperan sebagai justice collaborator dan secara jujur mengungkap kasus kematian Brigadir J. Penilaian ini diberikan oleh Hakim dengan berbagai pertimbangan dan pasal yang digunakan dalam melakukan peradilan pada sidang yang terjadi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (kanan) memberikan keterangan pers usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (kanan) memberikan keterangan pers usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Vonis dan pertimbangan ini kemudian dijadikan materi untuk sidang komisi kode etik POLRI terhadap Bharada A. Bharada E tetap memiliki status sebagai anggota di kepolisian, namun harus menanggung sanksi satu tahun demosi. Ia akan ditempatkan di Satuan Pelayanan Markas, tepatnya di tamtama Yanma POLRI.

Sanksi untuk Oknum POLRI dalam Kejadian HUT TNI

Sanksi berbeda harus diterima oleh dua oknum POLRI yang viral dengan videonya menjilat kue ulang tahun HUT TNI yang akan diantarkan ke Kodam Kasuari. Kedua oknum tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga diputus dengan pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi POLRI.

Meski demikian keduanya menyatakan banding atas putusan yang diberikan pada mereka. Upaya hukum selanjutnya akan ditunggu oleh pihak POLRI dalam rangka menyelesaikan persoalan ini.

Sependek pengamatan yang coba dilakukan pada dokumentasi berbagai berita di media online, kelanjutan kabar banding ini tidak dapat diperoleh.

Jika dilihat dari segi regulasi, memang kasus Bharada E terbilang lebih berat karena terdapat skenario pembunuhan berencana, dan ia menjadi eksekutornya, sedangkan pada kasus kue HUT TNI yang dijilat, hanya termasuk pelanggaran kode etik ringan. 

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Vonis Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J, Bharada Eliezer Resmi Jadi Penghuni Lapas Kelas IIA Salemba

Usai Vonis Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J, Bharada Eliezer Resmi Jadi Penghuni Lapas Kelas IIA Salemba

News | Senin, 27 Februari 2023 | 15:36 WIB

Ini Alasan Richard Eliezer Dieksekusi ke Lapas Salemba

Ini Alasan Richard Eliezer Dieksekusi ke Lapas Salemba

| Senin, 27 Februari 2023 | 15:30 WIB

CEK FAKTA: Richard Eliezer Naik Pangkat dan Diberi Penghargaan oleh Kapolri

CEK FAKTA: Richard Eliezer Naik Pangkat dan Diberi Penghargaan oleh Kapolri

| Senin, 27 Februari 2023 | 15:26 WIB

Orang Tua Bakal Menua di Bui, Putri Sulung Ferdy Sambo: Yang di Luar Penjara Lebih Jahat

Orang Tua Bakal Menua di Bui, Putri Sulung Ferdy Sambo: Yang di Luar Penjara Lebih Jahat

| Senin, 27 Februari 2023 | 15:14 WIB

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Dipindah ke Lapas Salemba Siang Ini

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Dipindah ke Lapas Salemba Siang Ini

| Senin, 27 Februari 2023 | 15:06 WIB

Hendra Kurniawan Divonis Lebih Berat dari Bharada E Meski Sama-Sama Jalankan Perintah Sambo, Seali Syah Tertawa Heran

Hendra Kurniawan Divonis Lebih Berat dari Bharada E Meski Sama-Sama Jalankan Perintah Sambo, Seali Syah Tertawa Heran

Entertainment | Senin, 27 Februari 2023 | 15:15 WIB

Terkini

Modal 'Cairan Ajaib' Palsu, Duo WN Liberia Kuras Rp1,6 Miliar Milik WN Korsel di Jakarta Barat

Modal 'Cairan Ajaib' Palsu, Duo WN Liberia Kuras Rp1,6 Miliar Milik WN Korsel di Jakarta Barat

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:51 WIB

NASA Akhiri Jeda 53 Tahun: Misi Artemis II Siap Mengorbit ke Bulan

NASA Akhiri Jeda 53 Tahun: Misi Artemis II Siap Mengorbit ke Bulan

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:47 WIB

Sinyal Bansos Tambahan: Gus Ipul Siapkan Skenario 'Penebalan' Sambil Tunggu Titah Prabowo

Sinyal Bansos Tambahan: Gus Ipul Siapkan Skenario 'Penebalan' Sambil Tunggu Titah Prabowo

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:46 WIB

Viral Aksi Cabul Maling di Jagakarsa: Mondar-mandir Sambil Masturbasi Lalu Gondol Komponen Mobil

Viral Aksi Cabul Maling di Jagakarsa: Mondar-mandir Sambil Masturbasi Lalu Gondol Komponen Mobil

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:28 WIB

Ferry Irwandi Bongkar Kejanggalan Kasus Korupsi Amsal Sitepu: Paling Konyol dan Memalukan

Ferry Irwandi Bongkar Kejanggalan Kasus Korupsi Amsal Sitepu: Paling Konyol dan Memalukan

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:27 WIB

KPK Ungkap Tersangka Kasus Haji Ketum Kesthuri Berada di Arab Saudi

KPK Ungkap Tersangka Kasus Haji Ketum Kesthuri Berada di Arab Saudi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:13 WIB

Orang Kepercayaan Riza Chalid Bantah Desak Pertamina Sewa Terminal BBM PT OTM

Orang Kepercayaan Riza Chalid Bantah Desak Pertamina Sewa Terminal BBM PT OTM

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:13 WIB

Kejar Bukti Tambahan, KPK Tambah Durasi Penahanan Eks Menag Gus Yaqut 40 Hari ke Depan

Kejar Bukti Tambahan, KPK Tambah Durasi Penahanan Eks Menag Gus Yaqut 40 Hari ke Depan

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:07 WIB

Terbongkar! Rahasia Cairan Black Dollar WNA Liberia yang Kuras Rp1,6 Miliar: Cuma Air Detergen

Terbongkar! Rahasia Cairan Black Dollar WNA Liberia yang Kuras Rp1,6 Miliar: Cuma Air Detergen

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:06 WIB

Singgung Negara-negara Lain Mulai Krisis Energi, Zulhas: Indonesia Bersyukur Punya Presiden Prabowo

Singgung Negara-negara Lain Mulai Krisis Energi, Zulhas: Indonesia Bersyukur Punya Presiden Prabowo

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:05 WIB