LINIMASA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, mantan ajudan Ferdy Sambo sekaligus terpidana penbunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat resmi dieksekusi ke Lapas Salemba hari ini (27/02/2023).
Pemindahan Richard dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi vonisnya selama 18 bulan penjara. Richard sebelumnya ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan alasan Richard Eliezer dieksekusi ke Lapas Salemba.
Penahanan Eliezer di Lapas Salemba itu dikatakan sudah sesuai dengan rekomendasi LPSK dan kejaksaan negeri (Kejari).
"Penempatan RE (Richard Eliezer) dilaksanakan sesuai rekomendasi LPSK dan Kejari," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Rika mengatakan penempatan di Lapas Salemba atas pertimbangan matang juga memperhatikan keamanan Eliezer. Dia juga mengatakan pihaknya memberikan hak-hak dasar terpidana.
"Penempatan di Lapas Salemba, selain sesuai rekomendasi LPSK, juga dengan memperpertimbangkan pengamanan, pembinaan, pemberian hak-hak dasar dan hak-hak bersyarat," katanya.
Rika memastikan penempatan Eliezer selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan LPSK dan aparat penegak hukum.
Diketahui, Eliezer divonis 1,6 tahun penjara. Vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena jaksa penuntut umum maupun pihak Eliezer tidak mengajukan banding.
Baca Juga: Ngaku Ikhlas Terseret Kasus Narkoba, AKPB Doddy Maafkan Eks Atasannya Teddy Minahasa
Batas masa pikir-pikir vonis Eliezer telah berakhir karena ketentuannya adalah tujuh hari setelah putusan dibacakan. Hari ini jaksa sudah mengeksekusi vonis 18 bulan bui Eliezer yang ditempatkan di Lapas Salemba.